Ketapang,Kabar Sulsel Indonesia com–Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari badan publik secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. UU ini mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan negara untuk mencegah praktik KKN
atas dasar ini di tambah fitnah oleh pemberitaan sepiak yang beredar di kabupaten ketapang Kalimatan Barat,
Berdasarkan: 1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang do subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjarapaling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Millar Rupiah).
3.Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Peraturan ini melarang SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan Jeriken tanpa surat rekomendasi dari Instansi terkait.
4.UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tindakan SPBU yang mendahulukan pelangsir/mafia BBM daripada masyarakat umum yang berhak melanggar hak konsumen untuk mendapatkan akses yang adil terhadap barang yang di sediakan oleh negara.
Dengan Hormat, Bersama surat ini, kami sampaikan laporan pengaduan resmi terkait adanya indikasi praktik penyimpangan dalam pendistribuslan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi sistematis dan berkelanjutan.
Laporan Ini di susun berdasarkan hasil pemantaun lapangan serta aspirasi masyarakat yang merasa di rugikan akibat ketidakadilan akses terhadap energi bersubsidi yang disediakan oleh negara.
Meninjaklajuti temuan lapangan mengenal adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan prlanggaran niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsdi, dengan ini kami sampaikan pengaduan resmi
terhadap: Nama Objek: SPBU Desa Sungai Jawl (64.788.06) Lokasi : Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantar 2/4 Laporan ini kami sampaikan sebagai dasar bagi pihak berwenang untuk melak pemeriksaan, Audit, serta penegakan hukum sesuai dengan ketentuan UU No. 22 ranurt 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Uraian Kejadian:
1.Pada tanggal dua belas, bulan februari, tahun dua ribu dua puluh enam (12/02/2026). Sekitar menit tiga belas, lewat lima puluh dua (13:52 PM) kami mendatangi SPBU, membawa surat rekomendasi dari dinas pertanian ke pihak SPBU, Desa sungal jawi, kecamatan Matan Hilir Selatan, kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
2.Di saat masyarakat luas harus mengantre demi tetes terakhir BBM, oknum-oknum ini justru dengan bebas menyusun jeriken untuk menimbun.
Larangan pemerintah seolah dianggap angin lalu. Tumpukan puluhan jerigen milik oknum terlihat memenuhi area, siap untuk mengangkut BBM dalam skala besar. Padahal, regulasi
dengan jelas melarang pembelian BBM (terutama subsidi) menggunakan jeriken tanpa izin khusus demi menjaga kuota bagi rakyat yang berhak.
Pemandangan ini menjadi bukti nyata adanya dugaan praktik pelangsiran yang terstruktur di lapangan, mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi.
Jika praktik ‘angkut ilegal’ seperti ini terus dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka kelangkaan energi akan terus menjadi beban bagi masyarakat kecil. Sampai kapan pengawasan akan terus kecolongan?
3.Modus operasi pengangkutan BBM secara ilegal semakin licik. Di samping jeriken, ‘armada siluman’ berupa pickup bak terbuka yang diduga dimodifikasi khusus turut dikerahkan.
Tertutup rapat oleh terpal hijau untuk mengelabui mata, kendaraan hitam ini disinyalir menyembunyikan puluhan jeriken penuh BBM, siap memasok kebutuhan pasar gelap. Tindakan nekat ini bukan hanya pelanggaran hukum berat, tetapi juga bom waktu yang mengancam keselamatan akibat pengabaian standar keamanan transportasi bahan bakar.
Aparat keamanan harus bertindak cepat dan tegas.
Kesimpulan: 1. Dugaan Pelanggaran Nyata : Ditemukan indikasi kuat praktik pengisian jeriken skala besar dan kendaraan tangki modifikasi (Pelangsir) secara sistematis di SPBU 64.788.06 Desa Sungai Jawi.
2.Pelanggaran Hukum: Tindakan tersebut di duga melanggar pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pidana hingga 6 tahun dan denda Rp 60 Miliar.
3.Dampak Sosial: Praktik ini menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat umum di kecamatan Matan Hilir Selatan.
4.Tuntutan: Memohon pada pihak berwenang (Kepolisian/Pertamina) untuk segera melakukan sidak, audit rekaman CCTV, dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Harapan: Besar harapan kami agar laporan pengaduan ini tidak sekedar menjadi arsip formalitas, melainkan segera ditinjaklanjuti dengan tindakan rill berupa inspeksi mendadak dan audit transparan terhadap rekaman CCTV serta log penyaluran harian di SPBU 64.788.06
guna membongkar praktik “main mata” antara oknum operator dan mafia BBM. Kami mendesak pihak berwenang untuk memberikan sanksi tanpa toleransi, mulai dari proses pidana hingga pencabutan izin operasional, demi memulihkan hak para warga Desa Sungai Jawi yang selama ini di korban kan akibat distribusi subsidi yang tidak tepat sasaran.
Diamnya pihak berwenang terhadap pelanggaran yang sudah kasat mata ini hanya akan memperkuat dugaan adanya pembiaraan sistematis yang merugikan negara dan rakyat kecil di kabupaten ketapang.
Demikian laporan ini kami sampaikan dengan sebenar-benarnya demi tegaknya hukum dan keadilan, kepada awak Kabar Sulsel Indonesia, com Kamis (9/4/2026)
Tim KSI








Komentar