Kabarsulsel-Indonesia.com. MALUKU TENGGARA – Situasi mencekam terjadi di wilayah Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Sebuah tindak pidana penganiayaan berujung kematian disusul dengan aksi pembakaran dan perusakan sejumlah bangunan terjadi pada Selasa (21/4/2026).
Menurut rilis resmi Polres Maluku Tenggara, sekitar pukul 09.30 WIT, ditemukan jenazah seorang pria di ruas Jalan Bukit Indah (Ave Maria), Ohoi Bombay. Korban diidentifikasi sebagai Deizen Berty Lutur (29), warga Ohoi Fako.
Korban diduga kuat menjadi korban penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tiga Pelaku Berhasil Diringkus
Bergerak cepat, personel Polsek Kei Besar berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi yang berbeda pada hari yang sama:
1. Ipus Rahakbauw, diamankan di Ohoi Waurtahait pukul 15.00 WIT.
2. Thomas Ohoiwirin, diamankan di Ohoi Ngefuit pukul 14.00 WIT.
3. Beni Babaubun, diamankan di Ohoi Ngefuit pukul 12.30 WIT.
Ketiga pelaku kemudian dievakuasi menggunakan kendaraan dinas, dilanjutkan dengan penyebrangan menggunakan speedboat dari Ohoi Tamangil menuju Pelabuhan Raat. Sekitar pukul 17.00 WIT, mereka tiba di Markas Polres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kerusuhan Susulan: 6 Rumah Hangus Terbakar
Tak hanya kasus pembunuhan, pada pukul 13.00 WIT juga terjadi aksi kekerasan bersama berupa pembakaran dan pengrusakan aset di Ohoi Fako. Enam unit rumah milik keluarga Lutur menjadi sasaran, termasuk milik Yakob Lutur, Manuel Lutur, hingga Diana Berta Lutur.
Kerugian materiil yang ditimbulkan sangat besar, meliputi:
– 6 unit rumah hangus terbakar.
– 5 unit sepeda motor, 4 kulkas, 3 televisi, dan berbagai perabotan rumah tangga lainnya.
– Aset bernilai tinggi seperti mesin gergaji kayu dan barang-barang adat (Lela) juga turut musnah.
Polisi Tegas Bertindak, Minta Masyarakat Tenang
Pihak Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan bekerja secara profesional dan konsisten dalam penegakan hukum,” tegas pihak kepolisian dalam rilisnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing emosi. Segala informasi terkait kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
“Jika masyarakat memiliki informasi yang dapat mengganggu Kamtibmas, segera laporkan ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
(Elang)








Komentar