Sumpah Jabatan dan Pelantikan Angggota Badan Permusyawaratan Desa Kab Wajo Periode 2020-2026

KSI Wajo – Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan anggota BPD se Kab. Wajo di ruang pola Kantor Bupati Wajo dihadiri oleh Bupati Wajo DR. H. Amran Mahmud, M.Sos, M.SI, Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dan unsur Forkompinda Kab. Wajo dan beberapa Kepala OPD dan Camat. Rabu, (16/12/2020).

Kepala Dinas PMD Kab. Wajo Dra. Hj. Andi Liliyanna, MM dalam laporannya mengemukakan bahwa ada 112 Desa yang dilantik BPDnya periode 2020/2026.

Selanjutnya Bupati Wajo mengutarakan dalam sambutannya menjelaskan bahwa orang yang menjadi Anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah orang pilihan yang ada di Desanya.

Masing-masing untuk menjadi perwakilan, menjadi representatif di seluruh Anggota Badan Permusyawaratan Desa di wilayahnya masing-masing sehingga harus menjadi teladan yang baik.

Lanjut dikatakan kami atas nama Pemerintah Daerah Kab. Wajo mengucapkan selamat kepada Anggota BPD yang baru saja dilantik semoga mendapat ridha dari Allah SWT.

Semoga pengambilan dan pelantikan mempunyai makna dan dapat kita menjalankan tanggung jawab tentang amanah yang telah dipercayakan kepada kita semua sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini Desa mempunyai hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya, besarnya dana yang digulirkan di Desa harus mampu dimanfaatkan sebagai stimulan bagi Pemerintah Desa dan warganya.

Untuk meningkatkan partisipasi dan swadaya mutu Desa yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Saya kira ucapnya kita harus menyamakan persepsi kita bahwa kebijakan pemerintah menggelontorkan Dana Desa.

Tentunya menjadi stimulan, yang harus kita kawal secara bersama-sama agar pemanfaatannya sesuai dengan mekanisme, sesuai dengan peruntukannya, tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat Desa.

Ditambahkannya pula bahwa kalau ada Desa kompak antara Kepala Desa dan BPDnya berkolaborasi, bersinergi bukan bersekongkol tetapi bekerjasama dengan baik untuk kepentingan yang lebih besar, kepentingan umum, kepentingan warga, kepentingan kemajuan desanya.

“Maka tentu kesempatan emas ini bisa dimanfaatkan peluang desa untuk berkembang, mandiri, maju, dan sejahtera menjadi desa untuk berkembang, jadi diharapkan Anggota BPD bekerjasama dengan Kepala Desa,” tandasnya.

Penulis   : Arif

Editor     : Noval Verdian 

Komentar