KabarSulselIndonesia (Nias – Gunungsitoli)
Sejumlah Advokat menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus persetubuhan yang menetapkan adik korban SN alias S (15) sebagai tersangka dan ditahan Polisi Resor Nias.
Untuk mengusut kejanggalan tersebut, advokat yang berjumlah delapan orang membentuk aliansi yang bernama Tim Advokasi Pembela dan Pencari Keadilan.
Itamari Lase salah satu anggota tim yang ditemui, Jum’at, 26November 2021 mengatakan “bahwa sebenarnya pelaku persertubuhan terhadap anak bukan SN alias S, tetapi dari pengakuan korban kepada kami adalah orang lain yang ada pada laporan orang tua korban di Polres Nias.”
Mereka akan melakukan audit penyidikan terhadap kasus tersebut, sebab ada kejanggalan, terutama dari keterangan korban dan gestur tubuh SN alias S yang ragu ragu menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Polres Nias.
“Kami berharap penyidik mau melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan terhadap kasus ini, agar kita bisa mendapatkan kebenaran dan keadilan,” harapnya.
Dia juga mengatakan mereka akan menyurati Kapolres Nias meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban dan tersangka, agar kasus tersebut terang benderang.
“Kepada kita korban memberitahu jika dia sudah berkali kali mengatakan kepada penyidik siapa pelaku sebenarnya, tetapi tidak tahu kenapa malah adiknya SN alias S yang dijadikan tersangka dan ditahan Polisi,” terangnya.
Tidak lupa Itamari Lase memberitahu, mereka gabungan beberapa advokasi di Kepulauan Nias tersebut membantu korban dan tersangka secara gratis atau tanpa memungut biaya apapun kepada mereka.
Mereka berinisiatif membantu untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut, karena mereka melihat dari beberapa pemberitaan media, ada beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, sehingga menetapkan SN alias S sebagai tersangka pelaku persetubuhan anak.
Sebelumnya, korban YN alias L mengaku kepada advokat Itamari Lase jika pelaku sebenarnya adalah AW dan bukan adiknya SN alias S yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Polisi.
YN alias L memberitahu jika pemerkosaan terhadap dirinya dilakukan AW sebanyak 5 kali, perbuatan tersebut dilakukan AW di kamar mandi dibelakang rumah AW, dimana selama ini korban dan juga keluarganya menumpang mandi.
“Waktu pertama dia memperkosa saya, dia masuk ke kamar mandi saat saya mau mandi, dan memeluk saya dari belakang, dan saat saya melawan, dia mengancam akan membunuh saya jika melawan dan memberitahu perbuatannya tersebut,” tutur korban.
Lalu AW membuka baju korban yang tidak melawan karena ketakutan akibat ancaman AW, dan AW kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban, dan terus mengulanginya di tempat yang sama hingga korban hamil 6,5 bulan.
Kepada Itamari, YL alias L juga mengaku sejak pemeriksaan di Polres Nias dia tidak didampingi, bahkan Polisi menolak ketika ada keluarga yang ingin mendampingi dia.
Bahkan saat memberikan keterangan, dia diarahkan agar mengakui pelakunya adalah adik kandungnya sendiri SN alias S.
“Saya sudah berulangkali mengatakan pelakunya adalah AW, tetapi saya diminta bapak bermarga Silalahi dan Siallagan untuk mengakui pelakunya adalah adik saya SN alias S,” ujarnya.
Pada konfrensi pers sebelumnya yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. Iskandar Ginting didampingi Kanit PPA dan tim Advokasi Pusat Kajian Perempuan dan Anak (PKPA) Nias, diungkapkan jika selama pemeriksaan korban terus didampingi oleh PKPA.
Bahkan menurut staff PKPA Nias Iren Bohalima, pada pemeriksaan awal korban mengakui pelaku adalah AW, tetapi pada pemeriksaan tambahan korban mengakui jika pelaku adalah adik kandungnya sendiri SN alias S.
Kasat Reskrim juga mengatakan “bahwa dalam menangani kasus ini, Polisi sudah melakukan sesuai prosedur, bahkan SN alias S didampingi pengacara dan bukan pengacara prodeo yang dihadirkan Polisi.” (Martaf)
Komentar