Sanksi Pidana Bakal Dikenakan Bagi Pedagang Nakal Di Bursel

BURU, Daerah, Maluku, NEWS267 views

Namrole, Kabarsulsel-Indonesia.com | Ke depan, Kepolisian Resor Buru Selatan (Polres Bursel) bakal mengenakan sanksi pidana bagi pedagang nakal yang kedapatan masih menjual produk kadaluarsa di toko miliknya.

“Bila ke depan apabila ada pelaku usaha yang dengan sengaja berulang kali memperdagangkan pangan yang tidak layak atau kadaluarsa maka akan di berlakukan instrumen pidana, ” tutur Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bursel Inspektur Satu (Iptu) Yefta Marson Malasa, kepada wartawan media ini, seusai operasi pasar, Jumat, 22 Maret 2024, di Namrole.

Malasa mengaku, temuan barang kadaluarsa lewat rapat bersama kemarin masih mengedepankan aspek administrasi melalui pemda. Untuk barang yang kita temukan itu teman-teman dinas perdagangan dan kesehatan yang akan melakukan pembinaan dan langkah administrasi.

Menurut Master Hukum ini, langkah administrasi ini tidak bisa di berlakukan terus menerus, kedepannya, bila masih saja kedapatan ada pedagang yang masih menjual produk yang telah kadaluarsa, sudah pasti akan di kenakan sanksi pidana.

“Untuk menghindari hal itu, pedagang di Bursel harus melek informasi, untuk dapat membaca tanggal expired di tiap kemasan produk. Sehingga bisa memilah untuk produk yang mana yang masih layak untuk di pajang, agar nantinya dapat memberi kenyamanan konsumsi bagi konsumen, dan terhindar dari pidana,” ucap Malasa.

Komentar