KSI DKI Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan bahwa Terpidana Samsul Bahri Bin M Abet diringkus Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
“ Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang telah berkekuatan hukum tetap No 191/Pid.B/2017/PN-Bir tanggal 25 Oktober 2017, Terpidana Samsul Bahri Bin M. Abet terbukti melakukan penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana maka diputus pidana penjara selama 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari,” ungkap Leonard kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/1/21).
Leonard mengatakan bahwa pada saat Terpidana dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan pengadilan, namun Terpidana tidak memenuhi panggilan. Oleh karena itu, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga kemudian berhasil diamankan pada Senin 18 Januari 2021 tanpa perlawanan.
Menurut Leonard, Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 telah berhasil mengamankan ke-14 (empat belas) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kembali kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO. (K.3.3.1),” tutupnya.
Penulis : Rik
Editor : Yen
Komentar