Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan serta menjaga kenyamanan dan keselamatan pasien, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak resmi memperketat peraturan dan tata tertib bagi para pengunjung.
Langkah ini bukan semata pembatasan, melainkan bagian dari komitmen rumah sakit untuk menciptakan lingkungan penyembuhan yang lebih tenang, higienis, dan manusiawi.
Direktur RSUD Fakfak, Fachri F. Mahubessy, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan profesional rumah sakit dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya bagi pasien rawat inap.
“Kami ingin setiap pasien merasa aman dan nyaman selama masa perawatan. Untuk itu, pengaturan kunjungan perlu ditertibkan, bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi,” ujarnya.
Waktu Berkunjung Ditetapkan Ketat
RSUD Fakfak menetapkan jadwal kunjungan yang lebih disiplin.
- Senin hingga Sabtu, waktu berkunjung dibuka pukul 16.00 hingga 19.00 WIT.
- Sedangkan hari Minggu dan libur nasional, pengunjung diperbolehkan dua sesi: pagi pukul 11.00–13.00 WIT dan sore pukul 16.00–17.00 WIT.
Pengunjung yang datang di luar jam tersebut tidak diperkenankan masuk ke ruang perawatan. Pembatasan ini diharapkan mampu memberi waktu istirahat yang cukup bagi pasien, sekaligus mendukung kelancaran pelayanan medis.
Pembatasan Jumlah dan Usia Pengunjung
Kebijakan baru juga menegaskan bahwa jumlah pengunjung maksimal dua orang untuk setiap pasien.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diizinkan masuk ke ruang perawatan demi menghindari risiko penularan penyakit dan menjaga ketenangan pasien.

Menurut pihak rumah sakit, aturan ini sering kali diabaikan oleh masyarakat. Karena itu, pengawasan kini diperketat oleh petugas keamanan dan perawat yang berjaga di setiap ruang rawat.
Tata Tertib yang Wajib Ditaati
Selain soal waktu, RSUD Fakfak juga menegaskan sejumlah tata tertib penting yang wajib dipatuhi oleh setiap pengunjung.
Pengunjung diwajibkan mencuci tangan sebelum memasuki ruang perawatan, guna mencegah penyebaran infeksi silang. Rumah sakit juga melarang membawa makanan atau minuman dari luar untuk pasien, kecuali atas izin dokter.
Tak kalah penting, pengunjung diingatkan untuk menjaga kebersihan, ketenangan, dan ketertiban lingkungan rumah sakit, serta dilarang keras merokok, mengonsumsi alkohol, narkoba, makan pinang, maupun meludah di sembarang tempat.
“RSUD adalah tempat pemulihan, bukan area publik biasa. Setiap pengunjung diharapkan memiliki kesadaran untuk berperilaku santun dan disiplin,” tegas Fachri.
Membangun Budaya Rumah Sakit yang Beradab
Langkah RSUD Fakfak ini mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan tenaga medis dan keluarga pasien. Mereka menilai kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi juga upaya membangun budaya berkunjung yang beradab dan beretika di lingkungan rumah sakit.
Ketenangan, kebersihan, dan disiplin adalah elemen penting dalam proses penyembuhan pasien. Dengan diterapkannya tata tertib baru ini, RSUD Fakfak berharap dapat menciptakan ruang pelayanan yang lebih manusiawi dan bermartabat — sebuah wajah baru pelayanan publik di Tanah Pala yang menempatkan kesehatan dan kemanusiaan di atas segalanya.









Komentar