Putusan Pengadilan Terkait Bukti Palsu Alfons, Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum

Ambon, Daerah, Maluku, NEWS293 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait dengan masalah yang terjadi di pemerintahan Negeri Urimesing tentang hasil keputusan Saniri negeri Urimesing, Evans Reynold Alfons pemilik lahan Negeri Urimesing, kota Ambon, kepada awak media dikantor DPRD Kota Ambon Rabu 8/11/2023, menegaskan bahwa,

ada tiga poin yang diputuskan oleh Saniri Negeri,

1. Mencabut hak Alfons karena dia berasal dari desa Hatalai

2. Menyatakan bahwa setelah tanggal 14 Juli 1926, Raja Lodewik Leonard Rehatta Itu dilantik. Tapi yang kita rasakan itu bukti palsu yang dipergunakan oleh oknum-oknum tertentu di dalam negeri Urumesing.

3. Menarik Marga Alfons seluruhnya dalam hal ini keturunan dari Joses Alfons, untuk keluar negeri Urimesing.

4. Menarik 20 potong dusun dati menjadi pengawasan pemerintah negeri Urimesing.

Menurut Evans, ini keputusan yang menurut saya tidak memiliki dasar hukum, karena seharusnya mereka ada putusan pengadilan terdahulu dulu yang menyatakan misalnya Alfons telah melakukan tindak pidana terhadap penggunaan bukti-bukti palsu Oke, kalau mereka menarik dari kami itu wajar. Tapi tidak pernah ada satupun dasar putusan hukum yang menyatakan kami seperti itu. Bahkan pemerintah negeri Urimesing maupun Saniri negeri sudah berulang kali kalah oleh kami. Penarikan dilakukan oleh Raja yang baru satu tahun lebih dilantik.

Ditambahkan Iwan, kita berupaya agar pihak DPRD bisa menjadi perhatian dalam hal ini sehingga DPRD. dapat mengeluarkan rekomendasi hukum terkait dengan perbuatan-perbuatan atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah-pemerintah negeri karena seharusnya ini tidak boleh keluar dari aturan dan tidak boleh bertentangan dengan putusan-putusan pengadilan yang telah ditetapkan.

Sehingga langkah itu kita ambil supaya DPRD bisa memfasilitasi dan melahirkan rekomendasi hukum terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah negeri Urimesing.

Terkait akan dilanjutkan kerana hukum lanjut Iwan, yang terpenting adalah rekomendasi hukum supaya ada efek Jera untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan hukum dan merugikan orang lain, yang sudah melanggar hak asasi orang.

Lebih dijelaskan bahwa, keluarga Alfons itu hadir di sini dengan Moyangnya yang bernama Christhopol Alfons yang sudah tercatat dalam register dati 26 Mei 1814 sebagai pemilik pusaka Samalatu di negeri Urimesing. pada saat tercatat saat itu Christhopol hanya satu Samalatu akan tetapi setelah sampai di Josias itu menjadi 8 pusaka yang ada.

Dikatakan Iwan, Ada lima generasi dari Christhopol ke Josias. Bukan Josias yang baru karena saat Josias lahir bapaknya Opa Josias dan Moyangnya ada lima generasi diatas Josias yang ada sampai dengan Christhopol Alfons.l, pungkas Iwan

Komentar