Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dalam upaya mendukung instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto, Polres Ketapang melalui Satuan Reskrim bersama Polsek Matan Hilir Selatan melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata Polres Ketapang dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif aktivitas tambang ilegal.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas PETI yang mengancam ekosistem lingkungan setempat.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tambang emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Oleh sebab itu, saya memerintahkan Satuan Reskrim Polres Ketapang dan Polsek Matan Hilir Selatan untuk segera bertindak,” ujar Kapolres.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan, Pekerja Kabur
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang, di antaranya satu unit alat berat Excavator merk Kobelco, satu mesin Dongfeng, satu mesin pompa air, serta beberapa selang dan karpet tambang. Namun, para pekerja tambang berhasil melarikan diri ke arah hutan setelah mengetahui kedatangan aparat kepolisian.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan dalam aktivitas PETI. Sayangnya, para pekerja sempat melarikan diri sebelum kami tiba di lokasi,” ungkap AKBP Setiadi.
Dampak Buruk Tambang Ilegal pada Lingkungan
Kapolres Ketapang juga menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan. Beberapa dampak yang sering terjadi di antaranya pencemaran air, kerusakan tanah, hingga ancaman terhadap ekosistem yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti melakukan pemberantasan tambang ilegal ini demi melindungi masyarakat dan lingkungan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekosistem,” tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres Ketapang turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan mendorong masyarakat lainnya agar berani melaporkan aktivitas serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak mendukung aktivitas PETI. Jika Anda menemukan tambang ilegal di sekitar wilayah Anda, segera laporkan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Setiadi.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Ketapang dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup demi generasi mendatang.








Komentar