PJ Sekda Ketapang Bahas Jalan Propinsi yang Rusak

Daerah, NEWS907 views

KSI KALIMANTAN BARAT –  Setelah musim hujan berlalu kondisi jalan di beberapa ruas jalan di Kabupaten Ketapang mengalami kerusakan parah, di antaranya Sungai Gantang-Kelampai, ruas jalan Tumbang Titi-Jelai Hulu, dan ruas jalan Parung 10 Sungai Gantang-Kelampai.

Kerusakan ruas jalan di Pedalaman Ketapang tersebut mengakibatkan biaya untuk kebutuhan masyarakat menjadi tinggi, belum lagi menghadapi musim penghujan saat ini.

Menyikapi persoalan ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, menggelar rapat dengan sejumlah pihak, dan menghadirkan Penjabat Sekretaris Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan BPBD Ketapang, pada Selasa (26/1/2021) kemarin.

Menurut Ketua Komisi Komisi IV Achmad Sholeh, yang sekaligus memimpin rapat mengatakan, kerusakan akses jalan yang merupakan wilayah Davil V di Kabupaten Ketapang ini menjadi perhatian khusus pihak DPRD Ketapang, kendati ruas jalan di sana merupakan ruas jalan milik Provinsi Kalimantan Barat.

” Harapan masyarakat kepada anggota DPRD Ketapang adanya kepedulian dari Pemerintah Daerah, termasuk Pemerintah Provinsi, karena status jalan yang rusak merupakan ruas jalan provinsi,” ungkap Sholeh.

Selain itu, Sholeh menuturkan kerusakan jalan, termasuk di Kecamatan Air Upas dan Marau, untuk menuju Dapil V terpaksa melalui akses jalan kebun.

“Sudah dari tahun ke tahun jalan tersebut seperti itu. Padahal putaran uang dan perekonomian di sana cukup besar. Selain itu alternatif lain masyarakat harus berbelanja ke Sukamara (Kalteng),” ketusnya.

Sementara itu, Pj Sekda Ketapang, Suherman menjelaskan mengenai ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan, diakuinya Pemerintah Daerah Ketapang akan segera mengirim surat ke Gubernur Kalbar melalui Dinas Pekerjaan Umum.

Selain itu, Menurut Suherman, Pemerintah Daerah Ketapang melalui Dinas Perhubungan akan melakukan koordinasi dengan PT. BGA yang menyangkut akses jalan di wilayah perusahaan tersebut.

“Penanganan ruas-ruas itu telah diusulkan sebelumnya bahwa sebagian ruas jalan provinsi tersebut telah diakomodir oleh Pemerintah Provinsi Kalbar,” tuturnya.

Dilihat dari SIPD tahun 2021, walaupun tidak secara keseluruhan, mungkin keterbatasan kemampuan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. “Kita tunggu saja mudah-mudahan terwujud,” harap Suherman.

Suherman menjelaskan, Pemerintah Daerah Ketapang bukan tidak ada kepedulian terhadap ruas jalan provinsi yang mengalami kerusakan. Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam lampiran SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 505/DINAS-PU/ Tentang penetapan ruas-ruas jalan provinsi di Ketapang sebagian ruas jalan dimaksud telah juga diusulkan oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, menjadi jalan Nasional pada 12 Juli 2018.

Adapun beberapa poin kesimpulan pada rapat tersebut di antaranya, meminta kepada Pemerintah Daerah Ketapang melalui Dinas Perhubungan untuk lakukan koordinasi dengan pihak perusahaan, mengatasi penyebarangan di Sungai Kelampai. Dinas terkait juga diminta untuk melakukan pengiriman surat ke Provinsi Kalbar mengenai penanganan ruas jalan provinsi tersebut.

Selain itu, diharapkan juga agar Pemerintah Daerah Ketapang berkoordinasi dengan perusahaan, agar dana CSR dibuatkan meting-meting jalan untuk kelancaran transportasi dan membebaskan dalam bentuk biaya metting.

Secara terpisah Sugito (45 th) didampingi Aidi  (50 th), warga RT 12 RW 2 Desa Demit Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat juga menyampaikan agar di wilayah desa kami jalan utama juga antara Desa Demit menuju Desa Randau Jungkal juga mengalami merusakan sehingga membuat jalan artenatif seperti Jalan ( metiang ) yang biasa kami sebut di kawasan saya.

Penulis : Supardi

Editor : Admin KSI

Komentar