KabarSulselIndonesia (Nias)
Wakil Bupati, Firman Giawa, SH.,MH., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) TA 2022 pada rapat Paripurna dan diterima dengan baik oleh Ketua DPRD, Elisati Halawa, ST di Kantor DPRD Kabupaten Nias Selatan, Kamis (5/11/2021).
Dalam nota pengantar yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Firman Giawa, SH., MH., menjelaskan bahwa Ranperda TA 2022 ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari program dan kegiatan pelayanan masyarakat yang dituangkan dalam setiap rancangan kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah dan merupakan rangkuman dari kebijakan Umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara TA 2022, dalam rangka meningkatkan pembangunan di Kabupaten Nias Selatan.
Dan belanja daerah diarahkan pada peningkatan proporsi belanja untuk kepentingan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan pembangunan di segala bidang dan penanganan pandemi covid 19 yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan yang dititikberatkan pada pelayanan kesehatan, social safety net, usaha mikro sebagaimana yang tercantum pada SE Kementerian Dalam Negeri tanggal 16 Agustus 2021 Nomor : 910/4350/SJ.

Adapun struktur rancangan APBD Kabupaten Nias Selatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp. 36.500.000.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.319.070.465.078. dengan total pendapatan sebesar Rp.1.409.509.667.000., Sedangkan Belanja Daerah terdiri dari Belanjar Operasi sebesar Rp. 619.510.737.820, Belanja Modal sebesar Rp. 37.205.383.838., Belanja tak terduga sebesar Rp. 51.000.000.000., Belanja Transfer sebesar Rp. 499.429.288.420 sehingga total belanja daerah sebesar Rp.1.207.145.410.078
Dengan demikian selisih antara pendapatan dan belanja daerah surplus sebesar Rp. 202.364.256.922., hal ini terjadi karena dalam rancangan APBD Kabupaten Nias Selatan TA 2022 dan Nota Keuangan Daerah yang disampaikan untuk dana alokasi khusus fisik sebesar Rp. 125.390.426.000 dan dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp. 200.878.685.000.
Dan itu belum termasuk seluruhnya rincian Belanja DAK dimaksud disampaikan, akibat pelaksanaan Desk antara OPD dengan Kementerian lembaga teknis belum selesai sehingga mendapat kendala dalam menetapkan rencana kerja serta rincian belanja masing-masing alokasi antara bidang dengan sub bidang berdasarkan jenis DAK.
“Agar pada waktu pembahasan antara komisi-komisi DPRD dengan OPD mitra kerja untuk menselaraskan sisa kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan sehingga tetap menjadi Rp.0,-(Nol Rupiah)”, Ucap Firman Giawa pada penyampaian nota pengantar Ranperda TA 2022 tersebut.
Sementara itu menanggapi Nota Pengantar Ranperda APBD TA 2022, masing-masing fraksi memberikan pemandangan umum yang menyatakan menerima dan setuju untuk dibahas dalam tingkat Komisi-Komisi DPRD bersama dengan OPD mitra kerjanya masing-masing dan disinkronkan oleh Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Nias Selatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2022 menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pemandangan umum fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Nasdem,Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Berkarya, Fraksi Garuda, Fraksi Perindo, Fraksi Gerinda Keadilan Bangkit, dan Fraksi PAN PSI Yang telah menyetujui dan menerima rancangan Perda APBD TA 2022 untuk selanjutnya dibahas bersama komisi-komisi di DPRD Kabupaten Nias Selatan dengan OPD Mitra Kerja, Ucap Firman Giawa dalam menyampaikan nota jawaban Bupati Nias Selatan atas pemandangan umum fraksi dalam rapat paripurna.
Turut Hadir Sekretaris Daerah, Asisten, Staff Ahli, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan, Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, Kepala OPD, Camat, ASN, dan PERS. (Martaf)









Komentar