KSI| Tangerang – Betapa mirisnya nasib honor K-2 pendidik dan kependidikan yang sudah mengabdi dari Tahun 1986 sampai Tahun 2021 belum juga diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil), padahal staf tersebut sudah mempunyai NUPTK, salah satu contohnya staf yang bekerja di SMAN 3 Kota Tangerang.
Saat ditemui Awak media Pegawai staf honorer K-2 di SMAN 3 kota tangerang mengatakan, “Jumlah tenaga pendidik kependikan honorer di SMAN 3 Kota Tangerang ada 3orang TU (Tata Usaha) Yang sudah K-2”, tegasnya, Sabtu (30/1/21).
Adapun jumlah pegawai yang sudah K-2, pada tahun 2014 di perkirakan kurang lebih 100 orang se_ Kota Tangerang.
Masih kata pegawai staf tersebut mengatakan kepada awak media:” Guru sekarang walaupun sudah 5 tahun belum tentu bisa membuat NUPTK”, staf tersebut juga mengungkapkan kalau gajinya di bawah UMR 2,1 juta, itu juga di potong pajak,” ujarnya.
Sementara Drs. M. Harery. Th. selaku ketua Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) DPC Kota Tangerang angkat bicara kepada Awak media mengatakan :” Terkait hal ini kami selaku mitra kerja dari pemerintah dinas pendidikan berharap dan memohon kepada Gubenur dan wakil Gubenur provinsi Banten khususnya kepala dinas pendidikan provinsi Banten, perlu perhatian khusus dan kejelasan nasib para tenaga pendidik dan kepedikan se-kota tangerang honorer K-2 khususnya yang ada diwilayah kota tangerang Banten ini” Ungkapnya. (Ria/Drm)
Komentar