“Massa Kembali Geruduk PTUN” PKN RI dan Pergerakan Mahasiswa Temui Humas PTUN Makassar

Uncategorized347 views

KSI Makassar, PTUN Makassar kembali menggelar sidang Gugatan Pemda Enrekang kepada PKN RI terkait putusan Komisi Informasi, agenda sidang kedua yang berlangsung Rabu 11 November 2020 setelah sebelumnya sepekan kemarin sudah bergulir dan menuai sorotan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa dengan melakukan aksi di depan kantor PTUN Makassar.

Dalam sidang kedua yg di wakili pihak PLt Kabag Hukum dan Kuasa Hukum pihak Pemda Enrekang sebagai pemohon penggugat. Dan perwakilan dari pihak termohon atau tergugat PKN RI di kuasakan kepada Bahar sesuai surat kuasa khusus dari Ketua Umum PKN RI.
Di PTUN Makasaar juga di Ramaikan dengan Aksi Unras dan masuk kedalam di depan pintu ruang Gedung Kantor PTUN Makassar dengan Damai dan tertib, Pergerakan Rakyat dan Mahasiswa Enrekang menuntut Independensi dan profesionalisme dari pihak PTUN Makassar.

Koordinator lapangan “Rinaldi dalam Orasinya menegaskan bahwa PTUN makassar wajib menolak gugatan yg di ajukan oleh pihak pemda Enrekang dan memberi putusan sesuai dengan apa yang telah di putuskan oleh Komisi Informasi dan mendesak untuk bertemu ketua Pengadilan.

Dalam kesempatan berselang satu jam Humas PTUN Feri Irawan segera menemui peserta Aksi dan meminta beberapa perwakilan dari Mahasiswa dan Perkumpulan PKN RI, Pertemuan peserta aksi dan pihak PKN RI dengan Feri Irawan menyampaikan dengan tegas agar pihak PTUN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya wajib menjaga independensi dan bekerja profesional tanpa ada intervensi, karna di duga kuat ada kesalahan prosedural (mall prosedur) yg dilakukan oleh pihak PTUN dengan menerima gugatan Pemkab Enrekang yang masa Ajudikasi 14 hari untuk melakukan penolakan putusan Komisi Informasi di bulan Juni, namun baru di lakukan gugatan di bulan September. Hal ini sangat bertentangan dgn aturan.

Kami selaku kontrol sosial dan pemerintahan mengharapkan PTUN menjalankan sesuai prosedur dan menjaga marwah Pengadilan demi kepentingan dan keutuhan NKRI jauh dari KKN agar Rakyat terbebas dari bahaya dan dampak korupsi khususnya di Kabupaten Enrekang, terang Bahar kuasa dari PKN RI.

Hal senada juga di jelaskan oleh Feri Irawan bahwa pihak PTUN akan menjalankan sesuai Aturan dan prosedur yang berlaku, agenda pembacaan Putusan akan bergulir di dua pekan lagi, dalam pergerakan PKN RI dan teman Aktivis Mahasiswa akan mengawal sampai putusan dan berjanji jika PTUN tetap menerima gugatan Pemkab Enrekang maka akan menurunkan massa dari semua elemen dengan jumlah besar dan menuntut pencopotan Ketua PTUN, di tambahkan Bahar dan Renaldi sebelum closing wawancara._ *Amir Gondrong.

Komentar