Saumlaki, Kabarsulsel-Indonesia.com; Mandulnya pengawasan serta penindakan dari pihak-pihak berkompeten yang diberikan kewenangan oleh Negara melalui Undang-Undang (UU) mengakibatkan salah satu Sembilan bahan pokok (Sembako) dan produk kosmetik serta rokok dijual bebas oleh pengusaha di Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku.
Temuan wartawan Media ini di Saumlaki, 05/12/2023 pengusaha dengan bebasnya menjual beras Bulog melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah Propinsi Maluku. Namun anehnya kedua pihak baik Kapala Bulog dan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperindag) saling menuding dan melempar tanggung jawab terkait pengawasan.
Selain beras Bulog, produk ilegal seperti Kosmetik yang hari ini menjadi trending topik karena pengusaha yang menjual produk tersebut tertangkap tangan oleh wartawan Tifa Tanimbar dan hari ini digeledah oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) cabang Saumlaki.
Tidak sampai disitu, peredaran rokok Row dan rokok Gudang Cengkeh dijual bebas dipasaran tanpa ada pengawasan dan tindakan tegas dari pihak terkait. Padahal kedua rokok tersebut tidak mengantongi Rekomendasi Perizinan Industri Rokok sesuai UU RI nomor 39 tahun 2007 pasal 29 tentang cukai huruf b pasal 56 dan pita cukainya tidak sesuai dengan jumlah batang rokok dalam bungkus rokok dimaksud. Praktek ini juga melanggar UU RI nomor 39 tahun 2007 pasal 29 ayat 2a tentang cukai.
Mohon perhatian serius dari pihak terkait, baik Disperindag, BPOM dan Polres setempat agar segerah merespon sekaligus menindak tegas dengan mencabut izin usaha pengusaha yang terbukti menjual beras Bulog melebihi HET dan mencabut Izin usaha bagi pengusaha nakal yang terbukti menjual produk kosmetik ilegal dan menindak tegas secara hukum Importir Rokok Row dan rokok Gudang Cengkeh.
Komentar