KSI | Jakarta- Pemerintah Jakarta Pusat menegaskan melarang pawai takbir keliling, dan mengimbau masyarakat untuk melakukan Sholat Idul Adha dirumah, dengan pemotongan Qurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), jika tetap ingin melakukan pemotongan qurban harus disiapkan lahan yang luas dan dengan menetapkan Protokol Kesehatan Ketat.
“Dimasa PPKM darurat yang di perpanjang, pemerintah Jakarta Pusat bersama tiga pilar, yakni Polres,kodim hingga pemda melarang takbir keliling. Terkait sholat id tidak ada pelarangan, tetapi imbauan agar sholat id di rumah,” kata Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Dandim 0501/ JP BS Kolonel Inf Luqman Arief, serta dihadiri Brigjen Bahagia Dachi, Tim Asistensi dari Mabes Polri
Menurut Walikota, malam takbir Tim akan melakukan patroli, dan seluruh jajaran tiga pilar sudah melakukan sosialisasi sesuai imbauan Gubernur DKI Jakarta agar pengelola masjid tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha.
“Sosialisasi masih dilakukan untuk menghindari kerumunan sebagai bentuk kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat,” katanya.
Kapolres Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan perayaan Idul Adha atau Hari Raya Kurban tahun 1442 Hijriah jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. Di situasi normal, penyelenggaraan shalat Idul Adha biasa dilaksanakan berjemaah oleh masyarakat pada pagi hari di masjid atau lapangan. ”Kita imbau kegiatan shalat Idul Adha di masjid ditiadakan dulu. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan Covid-19, dan masa penerapan PPKM darurat,” katanya, di Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 19 Juli 2021.
Masyarakat yang ingin tetap shalat sunah itu pun disarankan agar melaksanakannya di rumah masing-masing seperti tahun lalu. Peniadaan shalat Idul Adha berjemaah di masjid sudah ditiadakan sejak tahun lalu selama masa pandemi Covid-19 yang kian tinggi. ”Saya minta warga Jakarta dapat melakukan shalat dilakukan di rumah saja,” katanya.
Imbauan itu juga sudah tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.
Seruan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Kemudian, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam seruan tersebut, meminta agar takbir keliling ditiadakan. Takbir dapat dilakukan di rumah masing-masing, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Adapun pelaksanaan pemotongan hewan kurban disesuaikan dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.
Juga, Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi Covid-19. (why).
Komentar