KSI SOPPENG- Komisi Pemilihan Umum Daerah Soppeng melaksanakan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Tahun 2020 di halaman Gedung Pertemuan Masyarakat Soppeng / Gudang Logistik KPU Jalan Ksatria Watansoppeng, Selasa, (08/12/2020) Pukul 22.00 Wita.
Sekretaris KPU Soppeng Drs. Mansyur, M.Si yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut menjelaskan ” Kegiatan pemusnahan ini berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020,”
Ditambahkan pula, surat suara yang melebihi kebutuhan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2020 sebanyak 1.351 Lembar dan yang rusak sebanyak 469 Lembar sehingga total jumlah kelebihan dan surat suara rusak sebanyak 1.820 Lembar, “jelas Mansyur.
Pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak di lakukan dengan proses pembakaran yang di lakukan oleh Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi, S.Sos. M. Si dan di bantu oleh staf KPU Soppeng.
Setelah proses pembakaran selesai acara di lanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Pemusnahan Nomor : 1130/PP.09.1.BA/7312/KPU-Kab/XII/2020 kepada Bawaslu, Kepolisian dan Tim Paslon.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan surat suara lebih dan surat suara rusak tersebut Komisioner KPU Soppeng, Ketua Bawaslu Soppeng Winardi, SH, Bawaslu Provinsi Amrayadi, SH, Kasat Intelkam Polres Soppeng Iptu Hasbullah dan Tim pemenangan paslon Drs Syahrul HM dan M. Askar Munir. SE serta LO Akar Lhd Abidin. SE.
Laporan: Suriani/Shul
Komentar