
Kaltim, Kabarsulsel-Indonesia.com; Konfrensi pers tersebut dilakukan menjawab beredarnya pemberitaan media online lewat platform Facebook, Tiktok. instagram dll maka sebagai bentuk counter dari pemberitaan secara sepihak tersebut maka penasehat hukum perlu mengambil langkah langkah untuk menceritakan kronologis kejadian sebenarnya seperti yang tertuang didalam isi B,A,P penyidik Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil ,agar awak media / jurnalis mendapatkan informasi yang sesuai dengan fakta rangkaian peristiwa yang sebenar benarnya,
Bahwa peristiwa yang melibatkan saudara RX yang kini menjadi salah satu tersangka, notabene adalah orang kepercayaan saudara JK dan selaku penasehat hukum kami menduga bahwa skenario yang terjadi adalah pengkondisian peristiwa seksual yang berhubungan sangat erat dengan proses PAW ketua DPRD Kab PPU antara JK ke pak Syahruddin M Noor selaku klien kami.
DR, H, ABDUL RAIS SH,MH, juga menyampaikan bahwa maraknya ekspose kasus ini dibeberapa hari terakhir secara massive dan sistematis membuat kami menduga ada aktor intelektual dibalik serangan media kepada kubu kami yang dilakukan tanpa meminta klarifikasi kepada saya selaku penasehat hukum sehingga apa yang mereka lakukan bukanlah produk jurnalistik.
Kemudian menyikapi pernyataan sauadara Zainul Arifin sebagai penasehat hukum saudari FA bahwa wanita yang kini menjadi tersangka adalah wanita dibawah umur jelas terbantahkan karena wanita yang ditangkap disebuah tempat hiburan malam di kota samarinda tersebut sudah berusia 25 tahun,
Kemudian bahwa wanita tersebut diajak oleh klien kami kemudian mau karena sangat membutuhkan biaya dan membantu orang tua sangat kontradiktif dengan kehidupan malam yang bersangkutan dan apa yang di lakukan oleh pihak penasehat hukum tersebut adalah wujud dari playing victim.
Untuk itu pihak Syahruddin M Noor melalui saya DR, H, ABDUL RAIS SH,MH akan melakukan somasi kepada saudara Zainul Arifin selaku penasehat hukum FA karena sudah memberikan keterangan yang keluar dari isi B,A,P bapak syahruddin M noor dan para tersangka.
Dalam akhir konfrensi pers yang dihadiri puluhan awak jurnalis tersebut, DR, H, ABDUL RAIS SH,MH, menyampaikan bahwa jika di kemudian hari masih ada pihak yang memberikan informasi sesat terkait permasalahan yang dihadapi klien kami, maka kami segera akan menindaklanjuti dengan melaporkan ke aparat hukum dalam hal ini adalah kepolisian ujar lelaki yang dipanggil ustadz ini.
(Danjent)








Komentar