Komnas PA Dukung Implementasi PP 70 Tahun 2020 Bagi Predator Anak

Nasional, NEWS121 views

KSI DKI Jakarta – Ketua Umum Komisi Nasional (KOMNAS) Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tinggi atas kerja keras fan cepat Unit PPA Polrestabes Medan dalam mengungkap tabir kasus kejahatan eksoitasi seksual sodomi terhadap anak oleh tersangka EL.

“Apresiasi dan penghargaan untuk Unit PPA Polrestabes Medan atas tertangkapnya EL (52), warga Medan predator kejahatan seksual yang mencari anak-anak untuk menyodomi dirinya pantas dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara dan PP 70 tahun 2020 yang dimungkinkan juga dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri Suntik Kimia,” kata Arist, kepada sejumlah awak media, di Jakarta, Selasa (12/1/21).

Oleh karenanya, atas kerja cepat Unit PPA Polrestabes Medan, lanjut Arist, harapan KOMNAS Perlindungan Anak dan LPA se Nusantara pengungkapan kejahatan seksual “abnormal” ini sebagai tindaklanjut dan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Mo. 70 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tatalaksana Kebiri suntik kimia dan pemasangan alat elektronik untuk memantau para predator kejahatan seksual.

Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardiana Ginting menyampaikan sudah ada 6 orang menjadi korban dari EL.

“Tersangka EL, predator Eksploitasi Seksual Anak, adalah warga Medan pemburu anak-anak untuk dieksploitasi secara seksual. Pelaku melakukan dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji serta memberi imbalan berupa uang kepada anak untuk bersedia menyetubui EL (dirinya-red) dalam bentuk kejahatan seksual sodomi. Bahkan, aksi bejat EL terhadap 6 orang korban dilakukan secara berpinda dari tempat pengumpulan barang bekas sampai ke Hotel. Untuk korban eksploitasi seksualnya, EL memberi imbalan kepada korbannya berupa uang mulai dari Rp.50.000 sampai Rp. 150.000,”  ungkap AKP Mardiana Ginting.

Mengingat perbuatan kekerasan seksual dapat merusak alat-alat reproduksi anak dan dimungkinkan anak juga menderita seksual menyimpang dimasa depan, EL predator seksual sudah sepantasnya dipertimbamgkan oleh penuntut umum (JPU) dan Hakim untuk dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia selama2 tahun setelah menjalani pidana pokok yang diputuskan Hakim.

“Melalui kasus Eksploitasi seksual Anak inilah kesempatan para pengak hukum menerapkan aturan Pelaksanaan PP 70 Tahun 2020”, tegas Arist.

Editor : Yen

Komentar