Komisi DPRD Sampaikan sejumlah Rekomendasi Terhadap penyampaian DIM 2021

Daerah275 views

Dobo,- DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menggelar paripurna dalam Rangkah Penyampaian Daftar inventaris Masalah ( DIM) Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021 dan penyampaian daftar masalah pembahasan Laporan semester 1( Satu) dan proknosis semester 2 ( Dua ).

Rapat yang di gelar di ruang paripurna DPRD pada Rabu, (07/09) itu di pimpin langsung ketua DPRD Udin Belsigawai S.AP didampingi wakil ketua II Peny Silvana Loy dan di hadiri oleh anggota DPRD.

Turut hadir dalam paripurna tersebut diantaranya sekda kabupaten kepulauan Aru Drs Moh Djumpa, M.Si, serta pimpinan OPD badan anggaran lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam paripurna itu, terdapat berbagai permasalahan yang di sampaikan baik komisi I, II dan komisi III

Adapun daftar inventaris masalah yang disampaikan Komisi 1 antara lain,
1. Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Aru agar tunjangan dan gaji perangkat desa yang belum dibayarkan di tahun anggaran APBD tahun 2001 pada seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru.

2. Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan aru meminta kepada dinas terkait supaya operasi kapal cepat masuk di kecamatan Aru Utara Timur batuley dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat karena di wilayah kecamatan arung utara timur matuley, sulit dalam akses Perhubungan khususnya di kecamatan kobamar.

3. Komisi Satu DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menginstruksikan kepada pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Aru , agar mengembalikan tugas dan fungsi camat sesuai peraturan perundang-undangan sehingga Camat dapat mengawasi sebagai berikut. Proses pendidikan pelayanan kesehatan, belanja modal Infrastruktur, bantuan pemerintah lainnya agar dapat tersalurkan dengan benar

4. Proses GU ( ganti uang ) yang tidak di bayarkan sampai akhir tahun akhirnya menyebabkan utang pada kegiatan tahun 2021, agar di perhatikan dan di tindak lanjuti dengan aturan yang ada .

5. Sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020, badan anggaran wajib mengalokasikan kepada inspektorat daerah 1% harus di alokasikan dalam APBD , namun kenyataannya tidak sampai 1%, oleh karena itu di harapkan Tim anggaran pemerintah daerah memperhatikan hal di maksud.

6. Komisi Satu DPRD Kabupaten Kepulauan Aru merekomendasikan kepada Tim TP3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle ) untuk menindaklanjuti seluruh laporan keuangan sesuai undang-undang yang berlaku.

7. Komisi Satu DPRD Kabupaten Kepulauan Aru menginstruksikan kepada Tim Anggaran pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Aru, agar tidak mengulangi kesalahan dalam hal menyusun laporan pertanggungjawaban APBD.

8. Diminta kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Kepulauan Aru agar selalu memberikan laporan tertulis kepada komisi 1( Satu) terkait dengan pendataan pegawai non ASN ( Honorer ) tentang penginputan data verifikasi dengan aplikasi PPKN.

Selain itu, Komisi II juga menyampaikan beberapa point’ diantaranya

1. Diharapkan kepada semua OPD yang menjadi mitra kerja komisi 2 agar ke depan lebih memperhatikan dalam merancang dan menyusun program kegiatan masing-masing OPD, sehingga program dan kegiatan tersebut, bisa betul-betul berjalan dengan baik, dan hasil dan program dan kegiatan tersebut, bisa berjalan dengan baik, agar bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Kepulauan Aru.

2. Percepatan penyelesaian Ran Perda APBD serta pelaksanaan studi Tim studi banding di kabupaten kota yang sudah ada di BUMD

3. Memerintahkan para camat untuk menyelesaikan tunggakan tunjangan aparatur pemerintah desa dua bulan tahun 2021 sesuai undang-undang yang berlaku.

4. Pelaksanaan rapat koordinasi dan komunikasi kemitraan lingkungan hidup dan badan pertanahan Nasional dalam rangka alih fungsi lahan hutan dan menertibkan sertifikat lahan Pemda.

5. Penetapan Prioritas Penyelesaian biaya atas hak tanah demi memperlancar kekuatan sertifikat tanah pemda dan subseksi progresi pembangunan dan mengharapkan Pemda lewat kepala BPKESDM, untuk menetapkan rolling pegawai antar Dinas maupun antar bagian dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat . sebagai contoh, keluhan yang disampaikan oleh Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu yang mempengaruhi realisasi pengelolaan dana DAK Dinas yang bersangkutan.

Sementara Komisi 3( Tiga ) dalam penyampaiannya yakni

1. Perpindahan Anggara dari Dinas Kesehatan ke RSUD Cendrawasih Dobo, di dalamnya terdapat anggaran 10.918.564.000.943 dalam penggunaan RSUD Cendrawasih Dobo tidak memadai. Tim anggaran belum menginput .

2. Laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2021, berisiko menimbulkan kekeliruan dan penggunaan laporan keuangan atas informasi yang disajikan tidak andal dengan lengkap dan lengkap hal ini didapatkan pada presentase realisasi program dan pelaksanaan kegiatan.

3. Pengajian belanja barang dan jasa pos sebesar 16. 863. 806, 400, 60,- tidak menggambarkan kondisi sebenarnya sehingga belanja barang dan jasa pos sebesar 16.863. 806.400,60,- tidak dapat di yakini ke wajarnya.

4. Belum ada peraturan Bupati tentang pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk berobat gratis di RSUD cendrawasi.

5. Diupayakan pekerjaan kas harus di selesaikan pada tahun anggaran berikutnya, sehingga tidak membebankan DAU di tahun berikutnya.

6. Masih ada hutang yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah kepada pihak ketiga.

7. Ada penambaha belanja operasional sebesar Rp.1.000.000.000,-( Satu milyar )

8. Ketidak penyesuaian OPD dalam mengajukan dokumen penggunaan anggaran, sehingga terjadi ketidaksamaan sama dengan dokumen yang diberikan oleh pemerintah daerah.

(MD)

Komentar