Ketua Tim Sarifa Paulus F. Douw Nyatakan Ketidakpuasan Terhadap Putusan Bawaslu Fakfak, Akan Tempuh Langkah Hukum Lanjutan

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | 21 Agustus 2024 – Ketua Tim Pemenangan Sarifa, Paulus F. Douw, yang mendukung pasangan Drs. Said Hindom, M.Si, dan Rico Thie sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fakfak yang menolak permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh pihaknya. Keputusan tersebut dinilai tidak adil dan tidak mempertimbangkan berbagai bukti serta argumen yang telah disampaikan oleh tim hukum pasangan tersebut.

Dalam pernyataannya, Paulus F. Douw menegaskan bahwa putusan Bawaslu Fakfak tersebut merupakan bentuk ketidakadilan dan mengindikasikan adanya masalah serius dalam proses penegakan demokrasi di daerah tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi merusak integritas pemilihan dan menghilangkan kesempatan bagi masyarakat Fakfak untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan sesuai dengan harapan mereka.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu Fakfak yang menolak permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Drs. Said Hindom dan Rico Thie. Kami merasa bahwa proses ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan ada banyak aspek yang tidak dipertimbangkan dengan baik oleh Bawaslu,” ujar Paulus F. Douw dalam konferensi pers yang digelar di Fakfak.

Paulus F. Douw juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum lainnya untuk memperjuangkan keadilan bagi pasangan Said Hindom dan Rico Thie.

Ia menegaskan bahwa tim hukum mereka sedang mempersiapkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika diperlukan.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim hukum kami saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan banding ke PTUN dan mengeksplorasi semua jalur hukum yang tersedia. Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak pasangan calon kami dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan transparan, adil, dan demokratis,” tambah Paulus F. Douw.

Langkah hukum lanjutan ini diharapkan dapat mengoreksi putusan Bawaslu Fakfak dan memberikan keadilan bagi pasangan Drs. Said Hindom dan Rico Thie, serta masyarakat Fakfak secara umum. Paulus F. Douw juga menyerukan kepada pendukung dan simpatisan untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh situasi ini, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil.

Dengan keteguhan untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka, Paulus F. Douw dan Tim Sarifa berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan proses demokrasi di Fakfak dapat berlangsung dengan baik, sehingga pemilihan yang akan datang dapat mencerminkan aspirasi dan keinginan rakyat Fakfak yang sebenarnya.

Komentar