Sorong, Kabarsulsel-Indonesia.com; Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya kembali menetapkan “SW” Komisaris PT. FOURKING MANDIRI selaku pelaksana/pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 pada kamis, [14/09] sekitar pukul. 14.00 Wit.
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Sorong juga telah menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yakni a.n WILLIAM PITER MAYOR selaku PPTK dan a.n PAULUS P TAMBING selaku PPK sekaligus KPA/Kepala Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta a.n BESAR TJAHYONO selaku Direktur pada PT. FOURKING MANDIRI, dan terhadap 3 orang Tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kejaksaan Negeri Sorong telah memperoleh kepastian hukum dengan telah memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
Namun berdasarkan fakta-fakta yang terkuak di dalam persidangan terhadap para Terpidana tersebut diatas, diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan memutus perkara a quo dalam pertimbangannya di putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk a.n Terpidana BESAR TJAHYONO menuangkan pertimbangan yang isinya menyebutkan “Menimbang, bahwa untuk tuntasnya perkara ini, seharusnya SELVIANA WANMA dijadikan saksi, bahkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, SELVIANA WANMA seharusnya dapat ditarik dan dijadikan sebagai tersangka untuk ikut bertanggungjawab terhadap tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menegah tahun 2010 di Waisai Kabupaten Raja Ampat.yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.360.811.580,00 (satu milyar tiga ratus enam pukul juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat”
Atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut maka Kejaksaan Negeri Sorong melalui Kepala Kejaksaan Negeri Sorong kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 tanggal (30 Januari 2023) guna menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Selanjutnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sorong, telah berhasil memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP. Kemudian Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong memanggil “SW” untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Kemudian Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi yang bersangkutan diketahui tidak mengindahkan panggilan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejakaan Negeri Sorong dan berdasarkan ketentuan sebagaimana yang ditentukan KUHAP, akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong melakukan Tindakan Yudisial berupa jemput paksa yang dilaksanakan pada Kamis, [14/09] ketika yang bersangkutan tiba di Bandar Udara DEO Kota Sorong. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk selanjutnya dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikaan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Setelah yang bersangkutan diperiksaan sebagai saksi, kemudian Tim Penyidik Kejaksan Negeri Sorong melakukan gelar perkara Ekspose yang diikuti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, dari hasil gelar perkara (Ekspose) yang dilakukan kemudian Kepala Kejaksan Negeri Sorong dengan pertimbangan dari Tim Penyidik dan mengacu pada bukti permulaan yang cukup, maka dengan ini Kepala Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan seseorang dengan inisial SW sebagai Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Penetapan Sdri. SW sebagai Tersangka didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, diketahui bahwasannya Tersangka SW merupakan Komisaris pada PT. FOURKING MANDIRI yang mana merupakan pelaksana/pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pada kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010. Selanjutnya terhadap Tersangka SW langsung dilakukan penahanan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa akibat perbuatan Tersangka SW Negara dalam hal ini mengalami kerugian mencapai nilai sebesar Rp.1.360.811.580,00- (satu milyar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka SW disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Komentar