Kasus Video Syuur, Komnas PA : G Terancam Kehilangan Hak Asuh

KSI SUMUT-Medan – Dengan ditetapkannya G dan MYD oleh Polda Metrojaya sebagai tersangka pemeran video syur yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Pemilik nama lengkap Gisella Anastasia atau GISEL dan MYD dapat dikenakan pasal berlapis yakni UU RI tentang ITE dan UU RI tentang Pornogtafi dengan ancaman hukuman 6-12 tahun.

Disamping itu, atas perbuatanmnya hak asuh Gisel atas anaknya dapat dicabut untuk sementara melalui ketetapan pengadilan.

Demi kepentingan terbaik anak dan masa depan anak Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai prilaku tak layak mengasuh anak.

Prilaku tak layak mendidik dan mengasuh anak bahwa menurut pengakuan Gisel dan MYD bahwa video syur yang menghebohkan itu dengan sengaja dibuat tahun 2017 disalah satu hotel di Medan sebelum Gisel bercerai dengan Gading Marten tahun 2019.

“Perilaku dan perbuatan Gisel dan MYD telah mencederai hak anaknya dan anak-anak usia remaja di Indonesia. Hal tersebut tidak terbantahkan lagi selain pengakuan Gisel atas produksi Video itu, hasil dari forensik dan ahli ITE juga menyimpulkan bahwa pemeran video syuur itu identik dengan Gisel dan MYD sehingga Polda Metrojaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka,” kata Arist Merdeka Sirait  selaku Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah awak media di Siantar selepas menghadiri gelar kasus terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan anak usia 11 terhadap dugaan korbannya berusia 3 tahun di Polres Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (29/12/20).

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan, mengingat prilaku Gisel atas video syuur itu sadar diproduksinya bersama pasangannya walaupun menurut pengakuannya tak ikut menyebarluaskan kepada publik, tidaklah berlebihan, berdasarkan UU tentang Pornografi GISEL dan pasangannya dalam video syuur itu dapat dikenakan pasal berlapis.

” Sudahlah tepat jika Gisel dan MYD dikenakan hukuman 12 tahun pidana penjara. Gisel dengan ketidakhati-hatiannya sehingga dapat disebut juga Gisel dan MUD ikut serta selain memproduksi namun juga dapat disebut ikut serta menyebarluaskan,” papar Arist.

Megingat ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun pidana penjara dan prilaku Gisel telah mencederai hak anaknya, demi masa depan anak dan beban psikologis anak, KOMNAS Perlindungan Anak merekomendasikan agar Gading Marten selaku orangtua anak mengambil hak asuh anak dan untuk kekuatan hukumnya Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan.

“Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya,” tutup Arist mengakhiri keterangan persnya.

 

Editor : Yen

Komentar