Kantor PDAM Kab Malra Banyak Dihiasi Dengan Ijazah S1 Bodong (Palsu)

Daerah109 views

Langgur, Kabarsulsel-indonesia.com – Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Tenggara banyak dihiasi dengan Ijazah bodong alias palsu. Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Silet Jurnalistik (TSJ) Tual-Malra dan menjadi trending topik di berbagai media sosial pada 6 September 2022 lalu.

Sontak, setelah artikel tersebut dibuka-bukaan di dunia maya banyak pegawai PDAM setempat merasa lega sembari bersyukur atas hasil investigasi media ini karena dalam lingkungan PDAM sendiri kerap kali terjadi praktek praktek kerja kotor yang sangat melawan hukum yang tak kunjung diketahui publik.

Setelah kasus Ijazah palsu tersebut viral di media masa, banyak natizen pun turut merespon untuk segera diusut tuntas bahkan juga harus ditetapkan tersangka dari kasus ijazah bodong tersebut, sesuai dengan pelanggan pemalsuan surat-surat dan dokumen Negara.

Berdasarkan data yang dikantongi media ini terdapat empat orang pegawai PDAM Malra yang diduga melakukan pemalsuan Ijazah bahkan ada oknum yang dengan melawan hukum mengganti tanggal lahirnya tanpa sepengetahuan sekolah asalnya.dan ini sangat bertentangan dengan UU hukum pidana.

Maka dengan adanya temuan itu, maka keempat oknum pegawai PDAM Malra diduga melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dll yang mengatur bahwa:

“Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau subsider/denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Salah staf pegawai PDAM Kabupaten Maluku Tenggara mengatakan akan membantu pihak Kepolisian bahkan juga kejaksaan untuk memberikan dokumen sehubungan dengan temuan kasus Ijazah Bodong Alais paksu tersebut. “Tegasnya”

Kami sangat mendukung penuh penegakan hukum dan apabila kasus tersebut dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum guna mengadili serta menghukum sesuai dengan ketentuan Pasal (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Bung bala saja dan bila mana data belum lengkap nanti saya akan kasih tambah supaya kasus ini cepat ditetapkan sebagai tersangka, dan kalau masih kurang data apa-apa bung kontak saja nanti saya siapkan dokumennya.” tutur salah satu oknum pegawai PDAM.
“Bebernya”

Dirinya mengungkapkan bahwa kasus Ijazah palsu ini sudah berlangsung sudah lama dan sudah bau busuk di kantor ini dan juga sudah diperingatkan berulang kali agar praktek kotor ini mestinya harus dilenyapkan dari muka bumi ini, namun karna sebagai orang bawahan kami hanya taat dan mengikuti perintah atasannya. “Ucapnya”

“Dan kalau bisa bu dong lapor saja di pihak aparat kepolisian supaya ada tindakan hukum. Masa, karna perbuatan untuk dapat manapulasi praktek kotor seperti ini harus dapat di musnakan,” karna Ini sudah melanggar hukum maka harus diproses dan diusut sampai tuntas supaya lain kali jangan terulang lagi.” tegas oknum pegawai PDAM Malra.

Oleh karena ini,maka demi keadilan,kita tak bisa melihat hal hal bersifat seperti ini? Karna sangat mencederai nama daerah,apalagi setingkat Ijazah S1 bodong Alais palsu itu sudah berlebihan lagi, jadi apapun terjadi harus ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum di wilayah ini,agar kedepan tidak ada lagi para mafia mafia yang ingin hanya untuk memperkaya diri” tandasnya.

(MD)

Komentar