Kades Hilimaenamolo Resmi Ditahan Dipolres Nias Selatan

Nias375 views

KabarSulselIndonesia (Nias Selatan)

Oknum Kepala Desa Hilimaenamolo Kecamatan Luahagundre Kabupaten Nias Selatan berinisial AD (36) Warga Desa Hilimaenamolo, ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias Selatan, pada Kasus Dugaan Pengancaman terhadap Epifanus Dakhi.

Kades Hilimaenamolo Afentinus Dakhi ditahan setelah usai menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dan terancam hukuman 1 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Iptu Freddy Siagian, SH saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Sabtu (11/12/2021), membenarkan penahanan Kades Hilimaenamolo yang berinisial AD.

“Kades Hilimaenamolo inisial AD telah ditahan dan sekarang sudah dimasukan dalam tahanan dan dijerat dengan pasal pengancaman,” jawabnya Freddy.

Ia juga menyampaikan bahwa, oknum Kades Hilimaenamolo AD diancam hukuman paling lama 1 (satu) tahun sesuai Pasal 335 dan berkas perkaranya akan dilimpahkan secepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Kata Freddy.

Terpisah Epifanus Dakhi (33) yang juga sebagi Ketua BPD Hilimaenamolo saat dikonfirmasi, mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Nisel yang telah memberikan pelayanan dengan respon yang cepat, dan transparan dalam melayani masyarakat.

Lanjutnya, “semoga hal ini terus dilakukan kedepan untuk mengayomi masyarakat Nias Selatan,” ujarnya.

Sepintas juga disampaikan Religus Dakhi, warga Desa Hilimaenamolo atas antusias dan kinerja Polres Nias Selatan dalam mengayomi dan tidak memandang siapapun dalam menegakkan hukum di wilayah Nias Selatan.

Sambungnya, “Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias Selatan dan berterima kasih atas penegakkan hukum yang adil dan semoga hal ini juga menjadi pedoman kepada semuanya tanpa terkecuali,” bebernya.

Diketahui, Epifanus Dakhi telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana, pada Hari Selasa Tanggal 26 Oktober 2021, sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Hilimaenamolo, kec. Luahagundre Kab. Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai terlapor adalah Afentinus Dakhi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/298/X/2021/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 27 Oktober 2021.

(KORWIL KEP-Nias.Martaf).

Komentar