Kabag Umum Pemkab-Malra Diduga Sengaja Abaikan Disposisi Bupati

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sering kali kita pernah mendengar kata-kata Disposisi atau Didisposisikan, maka kita akan berpikir tentang surat perintah di lingkungan birokrasi pada satu Instansi Pemerintahan/Organisasi yang melakukan kegiatan surat menyurat.

Definisi Disposisi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dari sudut pandang administrasi berarti pendapat seorang Pejabat mengenai urusan yang termuat dalam satu surat Dinas, dalam melakukan kegiatan surat menyurat.

Terkait hal tersebut bagaimana jika seorang bawahan mengabaikan Disposisi dari Pimpinan, seperti yang terjadi dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab-Malra).

Dimana Disposisi Kepala Daerah (Bupati), untuk salah satu kegiatan organisasi di Daerah setempat yang ditujukan kepada Kepala Bagian (Kabag) Umum Yamin, diduga sengaja tidak menggubrisnya.

Kepada Media ini, Jumat (3/3/2023) Koordinator Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara Agustinus, B. Rahakbauw (OBAMA) membeberkan sikap dan perilaku dari Kabag Umum Yamin di Pemkab-Malra yang diduga telah mengabaikan Disposisi Kepala Daerah (Bupati Malra).

Diceritakan Rahakbauw, sudah hampir sebulan lebih sejak dirinya menemui Orang nomor satu dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Bupati), di Kantor Kepala Daerah setempat.

“Tujuan saya yaitu untuk berkoordinasi serta meminta dukungan dari Pemda pada kegiatan yang akan digelar PWI Malra, hal ini sangat direspon baik, dan didukung oleh Bupati Mohamad Thaher Hanubun (MTH),” kata Rahakbauw.

Singkat cerita, setelah itu Bupati MTH langsung mendisposisikan proposal kegiatan tersebut Kepada Kabag Bagian Umum untuk segera ditindak lanjuti.

“Sejak saat itu, kami PWI Malra sudah berulang kali melakukan koordinasi terkait Disposisi Kepala Daerah, baik mendatangi kantor maupun melalui telephone selulernya. Namun selalu saja memberikan jawaban yang terkesan tidak mempedulikan Disposisi dari Kepala Daerah,” beber Rahakbauw.

“Kegiatan kami tinggal sehari dua lagi akan dilaksanakan, namun Kabag Umum belum memberikan jawaban terkait Disposisi Bupati. Ada apa sebenarnya sehingga Disposisi yang merupakan perintah dari Pimpinan tidak dilaksanakan,” kesal Rahakbauw.

Menurutnya, Kabag Umum sebagai Pemimpin dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Pemkab-Malra, harus mampu mengamankan atau melaksanakan perintah yang diturunkan dari atasan.

“Sehingga Saya menilai Kabag Umum Yamin, tidak layak menjabat sebagai Kabag Umum. Karena dalam hal seperti ini saja sudah tidak mampu untuk mengamankan perintah atasan, bagaimana dengan kebijakan-kebijakan besar dari pemimpin demi Pembangunan di Daerah,” kesal Rahakbauw lagi.

Lanjut Rahakbauw katakan, sebagai Koordinator PWI Malra, maupun secara pribadi sangat mengapresiasi Bupati MTH yang selalu ingin agar Pembangunan baik Infrastruktur maupun SDM di Nuhu Evav dapat terus maju berkembang.

“Ini sangat disayangkan, dimana sebagai bawahan tidak menunjang maksud dan tujuan baik dari Pemimpin yang memiliki semangat membangun seperti Bapak Bupati MTH,” ungkapnya.

Rahakbauw menambahkan, terkait dengan hal tersebut, dirinya berharap kinerja dari Kabag Umum Pemkab-Malra perlu untuk di Evaluasi.

Disinggung soal kegiatan PWI Malra, apakah terkait dengan adanya permasalahan tersebut akankah dapat menghambat kegiatan.

Untuk itu Rahakbauw menegaskan Kegiatan PWI Malra, walaupun bumi berguncang, bukit kan beranjak, kegiatan akan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana.

“Hanya atas kehendak Yang Maha Kuasa saja yang dapat membatalkan kegiatan kami, kegiatan PWI akan tetap dilaksanakan apa adanya, bukan dilaksanakan hanya karena ada apanya,” tekadnya.

Komentar