KSI KALIMANTAN BARAT – Hapit Faturahman sebagai Kepala Desa Nanga Tayap menyampaikan kepada wartawan KSI di lapangan Bahwa robohnya sebuah jembatan di Desa saya di sebabkan ada beberapa faktor salah satunya usia jembatan sudah tua jembatan tidak mampu menahan kapasitas beban yang lewat dan ditambah lagi curah hujan yang cukup tinggi sehinga debit air dan harus sungai cukup Deras.
Tiang jembatan tidak mampu lagi menahan arus air yang datang setelah itu Hapit juga menerangkan akibat runtuhnya jembatan karena jembatan terbuat dari bahan Kayu penjagal sehinga tiang jembatan megalami kelapukan, akibat terendam air.
Dan jembatan tersebut selalu di lalui kendaraan yang bemuatan dengan bobot angkutan yang cukup berat disamping tanah juga lembut akibat hujan turun
” Jembatan tersebut adalah untuk di pakai oleh sarana dan prasarana oleh masyarakat dan beberapa perusaan seperti PT Alas PT BGA dan PT. Djarum dan beberapa pengusaha yang lain,” ungkap Kades.
Dengan kejadian ini, Kepala Desa berserta dengan tokoh masyarakat melalaui kelompok forum peduli (FD) Kecamatan Tayap berkerjasama dengan beberapa perusahaan yang ada di Kecamatan Nanga Tayap mengambil langkah cepat dengan membuat jembatan sementara (darurat).
Untuk diketahui, jembatan ini hanya bisa di lalui oleh pejalan kaki dan kendaraan roda dua. “Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih terpaksa memutar arah jalan arternatif lewat jalan Tanjung Asam,” kata Hapit yang di dampingi oleh tokoh masyarakat Darwin.
Hapit Faturahman selaku Kades Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat kepada media Kabarsulsel-indonesia.com menyampaikan bahwa jembatan roboh pada Kamis, 14 Januari 2021.
“Diharapkan kepada pemerintah agar cepat mananggapi dan segera di bangun karena jembatan dengan lebar 6 meter dan panjang 50 meter yang melintas di atas Sungai Tayap tersebut adalah salah satu arus jalan sentral peputaran ekonomi di Kecamatan Tayap,” tandasnya.
Sementara itu, secara terpisah berdasarkan info dari Badan Metorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG ) dengan Nomor ME01.02/INFOMEN/013/KTP/1/2021 belaku mulai tanggal 14 -15 Januari 2021.07.oo wib curah hujan yang cukup tinggi dan angin kencang.
Dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang melalui Kasi bidang perencanaan Bina Marga saat di hubungi melalui henpont menyatakan untuk tahun 2021 ini belum masuk ke dalam pembahasan.
Penulis : Suriadi
Editor : Yen
Komentar