Izin HolyWings Kemang di Bekukan Oleh Pemprov DKI Pasca Pelanggaran Prokes

DKI Jakarta, NEWS424 views

KSI DKI Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengenakan sanksi pembekuan izin terhadap Kafe dan Bar Hollywings Kemang selama PPKM akibat sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

 

“Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HollyWings, di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, kita kenakan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi, selama masa PPKM ini masih berlaku,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Selain dilakukan pembekuan izin, HollyWings Kemang juga dikenakan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

 

Arifin menyebutkan dari temuan pihaknya, HollyWings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan di mana yang pertama pada bulan Februari 2021 terjadi pelanggaran dan sudah diberikan tindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang.

 

Kemudian di bulan Maret 2021 HollyWings Kemang melakukan pelanggaran kedua dan ditindak oleh Satpol PP tingkat Kota Jakarta Selatan, hingga yang terakhir terjadi lagi pelanggaran protokol kesehatan tanggal 4 September 2021 hari Sabtu malam Minggu.

Komentar