Fakfak Kebut Penetapan RPJPD 2025–2045, Bappeda Susun Strategi Kejar Target

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Pemerintah Kabupaten Fakfak mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Litbang, Abd. Razak I. Rengen, menegaskan penyelesaian dokumen itu menjadi prasyarat mutlak untuk menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“RPJPD ini bukan sekadar formalitas. Ini pedoman utama pembangunan 20 tahun ke depan. Sebelum penetapan raperda RPJPD, kita wajib menyepakati noktah kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Itu syarat agar provinsi bisa memfasilitasi,” kata Abd. Razak saat ditemui awak media usai dampingi Bupati Fakfak pada kegiatan penandatanganan noktah kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. (senin, 07/07).

Menurut Kepala Bapeda yang akrab disapa Ap, fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat hanya bisa dilakukan setelah kesepakatan eksekutif-legislatif rampung. Proses itu menjadi syarat formal agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bisa menggelar rapat paripurna pengesahan raperda RPJPD.

“Kalau ini selesai, baru kita bisa bicara RPJMD. RPJPD itu acuan mutlak untuk menyusun RPJMD,” ujar Ap.

Ia mengakui penyusunan RPJPD seharusnya rampung pada 2024. Idealnya, kata dia, kepala daerah terpilih tidak perlu lagi direpotkan dengan penataan dokumen jangka panjang itu.

“Karena tahun lalu tak sempat disahkan, hari ini kita kebut. Tapi tidak boleh mengabaikan kualitas,” katanya.

Bappeda Fakfak juga menekankan penyusunan RPJPD harus berbasis kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Semua itu syarat mutlak untuk RPJMD. Jadi meski terlambat, penyusunan dokumen ini bisa berjalan paralel,” kata Ap.

Ia menyebut keterlambatan bukan hanya terjadi di Fakfak. Hampir semua kabupaten di Papua Barat mengalami hal serupa.

“Yang sudah fasilitasi rancangan awal RPJMD pun masih sedikit. Bahkan ada kabupaten yang belum menetapkan RPJPD sama sekali,” kata Ap. Pemprov, menurut dia, sudah mengirim surat ke enam bupati lain untuk percepatan.

Di Fakfak, DPRK sudah mengagendakan paripurna pengesahan RPJPD pada 14–16 Juli mendatang. Setelah itu, kata Razak, pemerintah daerah akan langsung menyusun RPJMD. Sesuai aturan, RPJMD harus selesai maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah pada Agustus mendatang.

“Kita optimistis bisa on the track. Target kita bukan cuma selesai tepat waktu, tapi juga menjaga kualitas. Dokumen perencanaan ini jadi penentu arah pembangunan Fakfak ke depan,” ujar Ap.

Komentar