Dua Pelaku Pengerusakan dan Pengancaman Diduga Masih Berkeliaran, Pihak Korban Tidak Tenang

Nias225 views

KSI Nias – Aksi pengerusakan tanaman serta pengancaman di wilayah hukum Polres Nias pada Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB lalu masih menjadi tanda tanya pihak pelapor terkait penegakan hukum.

Peristiwa tersebut terjadi di Dusun I Desa Sawo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara menimpa Arododo Telaumbanua Alias Ama Dika (42) dalam hal ini pihak pelapor.

Pasalnya, pelaku yang berjumlah tiga orang, namun hanya 1 yang dijadikan tersangka.

Hal ini diketahui saat Pelapor didampingi Kuasa Hukum meggelar temu Pers di Kantor Hukum, Advokat Elyder & Rekan Konsultan Hukum bertempat di Jalan Sutomo Gg Selamat No.223 A, Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Selasa (30/08/2021).

Arododo Telaumbanua mengatakan, bahwa terkait LP No 08/I/2021/NS SPKT yang saya laporkan karena terjadinya aksi pengerusakan tanaman serta pengancaman.

“Sebenarnya pelaku aksi pengrusakan tanaman serta pengancaman terhadap kami ada tiga orang pelaku, sedangkan 2 (dua) orang lagi pelakunya masih berkeliaran sampai saat ini, sehingga keluarga saya tidak ada ketenangan, “ucapnya.

Arododo Telaumbanua alis Ama Dika (42) sebagai Pihak Pelapor merasa bersyukur bahwa pihak Polres Nias menindak lanjuti laporan dari pelapor hingga salah satu dari tiga pelaku menjadi tersangka.

“Salah satu pelaku yang dijadikan tersangka berinisial GYT namun 2 orang pelaku (pihak terlapor ) berisinial FT dan Ama Gresia masih berkeliaran, “kata Arododo Telaumbanua.

“Terkait persoalan ini sudah dua kali dikonfermasi di Polres Nias bahwa pihak Terlapor tidak menghadirinya, pada hal dalam persoalan ini pihak Polres Nias mengatakan, apabila pihak terlapor tidak menghadiri panggilan Polres Nias maka Polres Nias akan menjemput paksa, hingga sampai sekarang gagal, “ucap Arododo Telaumbanua merasa kecewa.

“Saya berharap kepada pihak Polres Nias agar sesegeranya menuntaskan persoalan ini, dimana kami sekeluarga merasa khawatir dan was-was bahwa oknum pelaku masih berkeliaran ” sambung Pelapor dihadapan awak media.

Ditempat yang sama salah seorang saksi pelapor bernama Yanuari Telaumbanua (47) warga setempat menyampaikan apa yang Ia lihat.

” Saat itu saya lagi membeli ikan ditempat Arododo Telaumbanua dimana Arododo Telaumbanua saat itu sudah keluar rumah dan tak lama pak Arododo Telaumbanua tiba dirumah, bersamaan itu kami mendengar ada keributan dibelakang rumah pak Arododo Telaumbanua, “ujar Yanuari.

Dalam peristiwa itu, kata saksi, bahwa Istri Arododo Telaumbanua als Ina Dika mengatakan kenapa digali-gali tanah ini, tanah ini lagi bermasalah dan ini hak kami ucap Ina Dika, tiba-tiba GYT mengambil parang dan bersamaan dengan dua orang lainnya a.n FT dan als A.Grazia menggambil parang mengatakan dimana Arododo Telaumbanua kami bunuh,ini bukan tanahnya ini tanah nenek moyang kami sambil menebas batang pisang tanaman dan saya mendorong Arododo Telaumbanua untuk masuk kerumah.

Saat awak media menanyakan kesaksi, apa ada hubungan dengan Pelapor, saksi mengaku tidak ada hubungan keluarga dengan pelapor.

Menanggapi hal tersebut, selaku Kuasa Hukum pelapor Elyfama Zebua, SH berharap dalam penanganan laporan Arododo Telaumbanua als Ama Dika terhadap 3 (tiga) orang terlapor di Polres Nias sesuai dengan Pasal 335 atas aksi pengerusakan tanaman serta pengancaman.

” Secara fisik menurut saya sebagai Kuasa Hukum sebenarnya sudah pas, hanya kejanggalannya Penyidik Kepolisian Nias menetapkan satu orang tersangka ada apa dibalik itu, dimana di dalam LP sudah jelas terlapor ada 3 (tiga) orang Pelaku, ” tegasnya.

“Setelah ditetapkan satu (1) orang diadakan penangguhan penahanan dan itu memang hak tersangka dalam menjalani hukuman”

Dan beberapa Minggu kemudian Penyidik BAP melimpahkan ke Kejaksaan Gunungsitoli P21, namun karena tidak sinkron pihak kejaksaan Gunungsitoli mengembalikan kepada penyidik kepolisian P19, dan sudah ada tiga kali (3)dilimpahkan namun pihak Kejaksaan mengembalikan P19.

Terkait persoalan tersebut Kuasa Hukum menanyakan kepada pihak Kejaksaan, pihak Kejaksaan mengatakan bahwa permasalahan ini belum sinkron karena masih ada 2 orang lagi yang belum dikonfrontir sementara terlapor ada tiga orang, sehingga pihak Kejaksaan Gunungsitoli mengembalikan tiga (3) kali P19 ucap Kuasa Hukum Pelapor.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Pelapor mengharapkan agar kasus ini segera dituntaskan, kalau tiga (3) orang terlapor bila terbukti bersalah segera ditetapkan tersangka, hukum tidak memandang backing dan tidak ada manusia yang kebal hukum ucap Elyfama Zebua.

(Alex)

Komentar