DPRD Maluku Dukung Dan Desak Gubernur Maluku Nonaktifkan Kadis Kementerian Perempuan Dan Anak

Ambon, Daerah, DPRD, Maluku, NEWS444 views

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terkait dengan penyampaian oleh Gerak Bersama Perempuan Maluku  kepada dewan perwakilan rakyat Provinsi Maluku. Menurut DPRD tuntutan ini sudah sangat baik sekali dan pada intinya adalah kami menegaskan sikap sebagai lembaga DPRD bahwa kami selain mendukung itu maka kami mendesak pemerintah daerah dalam hal ini gubernur untuk menonaktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak agar proses pelaksanaan proses penegakan hukum bisa dapat dilaksanakan secara baik dan dapat secara independen dilaksanakan untuk diusul tuntas kasusnya.

Hal ini ditegaskan ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun, di ruangan rapat lantai IV kantor DPRD Maluku, Selasa 17/7/2023.

Menurut Benhur, sekalipun ini dugaan tapi kami berpendapat bahwa ini terjadi karena relasi kuasa yang dilakukan oleh atasan dan bawahan, dan orang yang menjadi bawaan pasti tidak berdaya dan tentunya ini sangat mengganggu dan menjadi sesuatu yang sangat tidak bermartabat yang sejatinya dilakukan oleh seorang yang menjadi teladan bagi bawahan atau anak buahnya.

Dikatakan Benhur, dalam rapat-rapat DPRD yang dilangsungkan ke depan, kebetulan saat ini kita menghadapi rapat pembahasan LPJ APBD Gubernur Maluku Tahun 2022,maka kami telah menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi masuk dalam daftar yang nantinya akan diundang. Karena jika beliau masih menghadiri maka DPRD akan menyatakan sikap tegas untuk yang bersangkutan  keluar dan tidak dapat mengikuti rapat-rapat kerja dengan DPRD maupun rapat-rapat lainnya.

Atas penegasan sikap itu maka DPRD berpendapat bahwa terhadap aparat penegak hukum kami mendesak agar proses ini dapat di tuntaskan sehingga Perbuatan ini tidak lagi terulang dan menjadi efek Jera bagi orang lain untuk tidak mengulangi perbuatan kekerasan seksual dalam lingkungan kerjanya atas dasar relasi kuasa yang digunakan, tegasnya.

Kepada Gubernur sebut Benhur, agar dapat menindak dengan tegas Siapa saja yang kemudian terbukti bahkan juga bukan di lingkungan Kantor Gubernur tapi di lingkungan-lingkungan kerja di mana saja tidak terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan yang tidak bertanggung jawab dan melecehkan norma-norma dan kaidah-kaidah kehidupan maka mesti harus ditindak sesuai dengan perbuatan yang tidak baik seperti ini.

Kami berharap proses Penegakan disiplin baik sebagai ASN maupun penegakan hukum dalam konteks sebagai warga negara dapat dilaksanakan secara baik dan secara tuntas hingga yang bersangkutan dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya, pungkas Benhur.

Komentar