DPR Papua Barat Siapkan Perdasus PELITA Situs Keagamaan, Fakfak Jadi Ruang Uji Gagasan Publik

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Upaya memperkuat perlindungan terhadap situs-situs keagamaan di Papua Barat mulai memasuki tahap penting. DPR Provinsi Papua Barat melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi publik naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian (PELITA) Situs-Situs Keagamaan di Gedung Winder Tuare, Kabupaten Fakfak, Senin (9/3).

Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, mengatakan konsultasi publik tersebut merupakan bagian penting dalam proses penyempurnaan naskah akademik sebelum memasuki tahapan uji publik dan penyusunan rancangan regulasi.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memperkuat substansi naskah akademik. Respons peserta sangat baik. Tercatat sekitar sebelas hingga dua belas penanya yang menyampaikan masukan dari berbagai perspektif,” kata Ngabalin.

Menurut dia, beragam pandangan yang muncul dalam forum tersebut menunjukkan bahwa isu perlindungan situs keagamaan tidak hanya berkaitan dengan aspek spiritual, tetapi juga menyentuh dimensi hukum, sejarah, budaya, hingga kebijakan anggaran.

Masukan yang disampaikan peserta mencakup sejumlah aspek penting, seperti landasan yuridis pembentukan peraturan, pendekatan historis terhadap keberadaan situs keagamaan, hingga pertimbangan antropologis dan sosiologis yang berkembang di tengah masyarakat Papua Barat.

Tim riset lapangan yang melakukan kegiatan di Kabupaten Fakfak terdiri dari Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Amin Ngabalin bersama anggota H. Iskandar Tassa, Lusia I. Hegemur, dan Yustus Towansiba. Kegiatan ini juga didampingi tim ahli, yakni Dr. Carina Budi Siswani dari Universitas Caritas Indonesia serta Maria Aqnes Renjaan dari Firma Konsultan Hukum Renjaan Mambo & Rekan.

Ngabalin menjelaskan bahwa kegiatan serupa juga akan dilakukan di beberapa wilayah lain di Papua Barat. Saat ini telah dibentuk tiga tim kerja yang akan melakukan pengumpulan data dan konsultasi publik di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana.

Seluruh masukan yang diperoleh dari berbagai daerah tersebut nantinya akan dihimpun dan dianalisis untuk memperkaya naskah akademik.

“Setelah semua masukan dirangkum, tahap berikutnya adalah Focus Group Discussion atau uji publik. Dari sana kita akan melihat lebih dalam substansi yang akan masuk ke dalam rancangan peraturan daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pembentukan regulasi tersebut dirancang secara bertahap agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta mampu memberikan perlindungan terhadap situs-situs keagamaan yang memiliki nilai historis dan spiritual.

Dalam proses itu, masyarakat tetap dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap substansi pasal dan ayat dalam rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi Perdasus.

Bagi masyarakat Fakfak, konsultasi publik tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam menjaga warisan sejarah dan spiritual daerah. Sejumlah peserta forum menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPR Papua Barat yang dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses pembentukan kebijakan publik.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan bahwa pembangunan, perlindungan, dan pelestarian situs-situs keagamaan dilakukan secara terencana, berkelanjutan, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Komentar