Diserbu Ratusan Warga Kei hingga Aru, Ini Jadwal Operasi Katarak Kemensos RI!

Kabarsulsel-Indonesia.com. Langgur,  Kegiatan bakti sosial operasi katarak terintegrasi yang digelar oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia di Kabupaten Maluku Tenggara dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai Selasa, 21 April hingga Jumat, 24 April 2026.

Kegiatan ini menyasar ratusan pasien dari berbagai Kecamatan di wilayah Kei Besar, Kei Kecil, Hoat Sorbay, Manyeuw hingga Kepulauan Aru.

Program layanan kesehatan mata tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka kebutaan akibat katarak sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui layanan kesehatan gratis dan terintegrasi.

Berdasarkan jadwal yang diterima redaksi, kegiatan akan diawali dengan proses operasi pada Selasa (21/4/2026) pukul 09.00–12.00 WIT. Kemudian dilanjutkan pada Rabu (22/4/2026) dalam dua sesi, yakni pukul 08.00–12.00 WIT dan pukul 13.00 WIT hingga selesai. Sementara itu, operasi pada Kamis dan Jumat masing-masing dimulai pukul 08.30 WIT hingga selesai.

-Sebaran Pasien dari Berbagai Kecamatan

Data terkini menunjukkan, pasien peserta operasi katarak berasal dari hampir seluruh wilayah administrasi di Kabupaten Maluku Tenggara, termasuk Kecamatan Kei Besar, Kei Besar Selatan, Kei Besar Utara Barat, Kei Besar Utara Timur, Kei Kecil, Kei Kecil Timur, Kei Kecil Barat, Hoat Sorbay, hingga Manyeuw. Selain itu, terdapat pula pasien dari wilayah Kepulauan Aru.

Total pasien yang terdata mencapai ratusan orang, dengan dominasi dari wilayah Kei Besar dan Kei Kecil. Para pasien sebelumnya telah melalui tahapan skrining kesehatan untuk memastikan kelayakan tindakan operasi.

-Tahapan Skrining dan Layanan Terpadu

Sebelum menjalani operasi, seluruh calon pasien wajib mengikuti proses skrining kesehatan yang dilakukan secara bertahap. Hasil skrining tersebut menjadi dasar penentuan jadwal operasi masing-masing pasien.

Panitia juga menegaskan bahwa jadwal operasi dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan hasil pemeriksaan medis lanjutan. Perubahan jadwal akan diinformasikan melalui pendamping lapangan.

Selain itu, pasien diwajibkan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing dua rangkap sebagai syarat administrasi sebelum tindakan medis dilakukan.

-Layanan Pasca Operasi

Setelah menjalani operasi katarak, pasien tidak langsung dipulangkan tanpa pemantauan. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada hari berikutnya (H+1) untuk memastikan kondisi pasien pasca tindakan berjalan baik dan tidak mengalami komplikasi.

Langkah ini menjadi bagian dari standar pelayanan kesehatan dalam kegiatan Bakti Sosial dimaksud, guna memastikan keberhasilan operasi dan pemulihan pasien secara optimal.

-Wujud Kepedulian Sosial

Kegiatan operasi katarak ini merupakan bagian dari program Bakti Sosial terpadu Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berfokus pada pelayanan kesehatan masyarakat rentan, khususnya di wilayah Kepulauan dan daerah dengan akses kesehatan terbatas.

Melalui program ini, Pemerintah berharap dapat membantu masyarakat yang mengalami gangguan penglihatan akibat katarak agar kembali produktif dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pelaksanaan operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Maluku Tenggara.

(Evav)

Komentar