Langgur, Kabarsulsel-indonesia.com – Kepala Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maluku Tenggara seakan bermain-main petak umpet dengan Wartawan saat tengah melakukan kordinasi konsolidasi dan konfigurasi terkait dengan pemberitaan yang menyeret pimpinan dan staf perusahaan yang bergerak di bidang sektor air minum di kab Malra.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Tim Silet Jurnalistik (TSJ) Tual-Malra terhadap Kantor PDAM Malra sejak awal September 2022, telah dikantongi sejumlah data atau dokumen bahkan juga daftar gaji dari keempat pegawai PDAM yang diduga telah memalsukan dokumen Negara (Ijazah) untuk memenuhi kriteria pemeriksaan berkas pada perusahaan dimaksud.
Kami TSJ telah kantongi data-data tersebut,kemudian pada tanggal 6 September 2022, TSJ kembali melakukan koordinasi konsolidasi serta menghubungi seluruh pegawai dan staf PDAM Malra untuk memberikan ruang bagi PERS untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan memberikan hak jawab (konfirmasi) terhadap dugaan pemalsuan dokumen Negara berupa Ijazah bodong dimaksud.
Alhasil, TSJ Tual-Malra hanya dipermainkan dan dihindari bagaikan permainan petak umpet dimana sang Direktur main seplong kabur bahkan menghindar dan enggan ditemui TSJ Tual-Malra sewaktu mendatangi Kantor PDAM setempat.
Malamnya, TSJ Tual-Malra sempat menghubungi salah satu dari pegawai PDAM untuk memberikan nomor telepon sang direktur agar sebelum berita viral itu ditayangkan dapat dimuat bersamaan dengan hak jawab sang direktur PDAM, namun tak dapat di responi.
Akhirnya pada tanggal 6 September 2022, pukul 22:36 WIT, TSJ Tual-Malra memberitakan persoalan Ijazah Bodong (Palsu) di kantor PDAM Kab Malra Artikel Ijazah Bodong/Palsu yang telah tayang sebayak 524 kali dan dibagikan hampir 50 kali di semua jejaring media sosial (Medsos).
Dengan tetap mengedepankan etika jurnalistik, TSJ sekali lagi membuka ruang seluas-luasnya untuk Yth: Ibu Direktur PDAM Malra dengan mendatangi Kantor setempat pada Senin, 19 September 2022 pukul 10:45-15:00 WIT namun sangat disayangkan direktur tetap bersifat keras sehingga tak peduli terhadap TSJ yang dikala itu bolak-balik dan mondar-mandir lebih dari tiga kali di kantor Air Minum untuk di konfirmasi terkait dengan 4 orang pegawai PDAM yang telah memiliki ijazah bodong sekaligus telah merugikan uang negara selama ini atas jabatan yang telah di kantongi,maka dengan kejahatan seperti ini,olehnya itu diminta agar pihak aparat penegak hukum jangan duduk diam, tapi harus menuntaskan kejahatan mafia kelas kakap seperti yang terjadi di kantor PDAM kab Malra.
Seketika itu, sontak Ketua TSJ angkat bicara menyuruh kami untuk segera mengawal kasus ini ke rana hukum untuk dapat di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Karna sesuai dengan pasal 66 ayat(1) UU No 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional. “Menggunakan Ijazah,Sertifikat, Kompetrnsi, Gelar Akademik,Profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu. Pasal 263 ayat (1) KHUPidana membuat surat palsu atau telah memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak.
Maka tentunya diduga Direktur PDAM kab Malra telah melindungi kejahatan di kubu PDAM kab Malra,karna terbukti 4 orang telah memiliki ijazah palsu alias bodong, Karna terbukti Kabag umum PDAM Ny H.Paliyama melakukan disposisi pada 21/01/2022 untuk kembali meneliti semua ijazah pegawai PDAM bahwa asli atau tidak,namun tak ada di responi oleh direktur PDAM, ” Maka patut di pertanyakan ada apa di balik semua skenario kejahatan selama ini.?
“Sesalnya.
“Saya sebagai Ketua Tim Silet Jurnalistik (TSJ) mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Yth ibu direktur PDAM Kabupaten Malra karena tidak ingin menemui kami dalam rangka mengkonfirmasi terkait dengan kasus Ijazah palsu/ Bodong tersebut. Olehnya itu, sebagai perpanjangan tangan masyarakat Maluku Tenggara dan kota Tual mari sama-sama kita serahkan kasus ini kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera dapat mengusut tuntas kasus ini.” tegas A. B Rahkbau di Langgur, Senin sore (19/9/2022).
Rahakbauw mengaku, tidak hanya pada PDAM Malra tetapi juga beberapa kasus lain di Maluku Tenggara akan dilaporkan kepada pihak berwajib (dalam hal ini Polres Maluku Tenggara dan Kejaksaan Negeri Tual) agar neraca keadilan dapat ditegakkan serta dirasakan oleh seluruh masyarakat.
“Saya harap dalam waktu dekat kita seluruh masyarakat dapat mendengar kabar baik dan dapat menghirup angin segar bahwa telah ditetapkan beberapa tersangka dari kasus-kasus dimaksud.”
Dijelaskan, ada beberapa kasus besar dan penting yang nantinya akan kami dilaporkan dengan rata-rata nilai kontraknya mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah. Untuk itu dirinya berharap agar masyarakat tidak takut dengan ancaman dari pihak manapun dan apabila mendapat temuan di Ohoi/ Desa, Kecamatan dan dimana saja harap untuk tidak segan-segan melapor kepada aparat penegak hukum di wilayah itu.”Pungkasnya”
(Daniel Mituduan)








Komentar