Di duga Mantan Kades Legong Tak Mau Bayar Pajak DD desa, Proyek Air Bersih Dusun Taga Fiktif

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kerap menjadi suatu pembicaraan warga terutama disekitar lingkungan masyarakat pedesaan yang terpencil yang jauh dari pantuan baik LSM maupun Media, perihal dugaan penyelewengan Anggaran Alokasi Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa (Kepala Desa),

Hal tersebut menjadi sorotan dan mengundang berbagai macam pertanyaan dikalangan warga masyarakat, LSM ataupun Media, bahkan banyak bermunculan pemberitaan yang di sampaikan baik secara online maupun cetak tentang adanya dugaan penyelewengan ADD dan DD yang dilakukan oleh oknum Kades, namun seakan tidak pernah mendapatkan respon dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi, bahkan pihak Instansi yang terkaitpun seperti Inspektorat yang merupakan bagian dari Penyidik Pemerintah Daerah, termasuk Aparat Penegak Hukum terkesan menutup mata terhadap kasus-kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran tersebut,

Terkait permasalahan ini pada hari Kamis, 28 maret 2024, Kabarsulsel-Indonesia.com mendapat kunjungan dari Ormas LAKI, yaitu Ketua Tim Bidang Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), di kantor Media KSI.Com.

Ketua DPC laki ini mengatakan bahwa dirinya ada mendapat informasi, laporan dari salah seorang tokoh masyarakat Desa Legong Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,

Tokoh masyarakat Desa Legong, yang memang sengaja tak mau disebukan namanya ini mengatakan bahwa, adanya ditemukan  penyalahgunaan dana DD desa Legong ditahun 2022/2023 yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa yang bernama Andreas Acun, yang diduga tidak mau membayar pajak dana DD desa ditahun Anggaran 2022/2023 dan pajak tersebut tidak ada dibayarnya sama sekali sebesar kurang lebih Seratus Juta Rupiah, “Jelas tokoh masyarakat

Menurut keterangan dari masayarakat kepada Tokoh masyarakat terkait permasalahan tersebut, dikatakan bahwa ada Dana Air Bersih yang dianggarkan oleh Mantan Kades Legong sebanyak 600 Juta di Dusun Taga Desa Balai Pinang Hulu, dan menurut masyarakat desa Legong yang memberikan laporan itu bahwa,  Proyek Air Bersih tersebut memang benar-benar tidak ada dikejakan sama sekali oleh Mantan Kades yang bernama Andreas Acun dengan kata lain Pekerjaan Air Bersih itu di Duga fiktif, “Kata Tokoh Masyarakat kepada Ketua Tim Bidang Investigasi DPC KAKI Kab. Ketapang Kalbar (28/03/2024).

Untuk menggali informasi lebih lanjut dan lebih mendalam lagi terkait permasalaha yg dikatakan tokoh masyarakat desa Legong Kecamatan Simpang Hulu, “Kami dari Anggota tim Investigasi DPC LAKI dan Wakil Ketua DPC LAKI sudah berupaya untuk menghubungi Andreas Acun, baik melalui Pesan WhatsApp maupun Via Telpon pada hari Kamis (28/03/2024), namun upaya tersebut tidak dijawab oleh Mantan Kades Legong (Andreas Acun), “Ungkap Ketua Tim Bidang Investigasi LAKI (Jumadi) kepada Kabarsulsel-Indonesia.com Jum’at (29/03).

Didalam hal ini tokoh masyarakat legong yang tak ingin disebut namanya, dan melalui Ketua Anggota Tim Investigasi DPC LAKI Ketapang, meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Ketapang Khususnya untuk segera mengaudit Mantan Kades Legong Kecamatan Simpang Hulu Andreas Acun,

Yang mana telah diduga melakukan penyalahgunaan Anggaran DD tahun 2022/2023 yang dikatakan tokoh masyarakat, bahwa Andreas Acun tak mau membayar pajak DD desa Legong, dan telah diduga tidak melaksanakan Proyek Air Bersih di Dusun Taga Desa Balai Pinang Hulu sebesar Rp.600 Juta, yang artinya bahwa proyek tersebut fiktif namun anggarannya telah dicaikan oleh mantan Kades legong, “Ungkap tokoh masyarakat melalui Tim Bidang Investigasi DPC LAKI Kabupaten Ketapang kepada Kabarsulsel Indonesia.Com Jum’at (29/03/2024).

Hingga berita ini terbit, terkait permasalahan tersebut, Andreas Acun Mantan Kepala Desa Legong Kecamatan Simpang Hulu sejauh ini belum dapat dihubungi oleh Kabarsulsel-Indonesia.com.

Komentar