KabarSulselIndonesia (Nias Selatan)
Pemerintah Desa Sirahia Kecamatan Idanotae hari ini melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa disalurkan tiga bulan sekaligus terhitung dari bulan Oktober, November hingga Desember 2021. Kamis, 11 November 2021.
Kepala Desa Sirahia Yadina Ndruru Disaat Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kamis, 11/11/2021.
BLT DD yang disalurkan kepada 31 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah sebesar Rp. 300.000/bulan sehingga total masing-masing menerima Rp.900.000.
Dengan demikian anggaran BLT -DD Desa Sirahia, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, sebagaimana yang telah termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 telah terealisasi sesuai harapan masyarakat banyak.
Kepala Desa Sirahia Yadina Ndruru menyampaikan, agar uang yang diterima oleh KPM sebesar Rp.900.000 ini dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga dengan tujuan agar dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya pada masa pandemi Covid-19 ini.
Evaluasi Kinerja Perangkat Desa Upaya Memaksimalkan Tupoksi
pada kegiatan ini turut hadir Camat Idanotae Ohiziduhu Telaumbanua, S.Pd, Kasi PMD Idanotae Hatinasokhi Baene, A. Md beserta jajaran Kantor Camat, Pendamping Desa, PDTI, Pendamping Lokal Desa dan Tokoh Masyarakat.
Camat Idanotae, Ohiziduhu Telaumbanua, S.Pd saat menyampaikan arahannya dan bimbingan saat berlangsungnya acara tersebut.
Camat Idanotae Ohiziduhu Telaumbanua, S.Pd pada arahannya, menyampaikan Apresiasi kepada Pemerintah Desa Sirahia dimana telah merealisasikan sepenuhnya salah satu Prioritas Nasional tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagaimana yang telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 tanpa ada masalah.
Kemendesa PDTT Gandeng PLN Untuk Tingkatkan Produktivitas BUMDesa
Kepada KPM Camat Idanotae mengharapkan agar uang BLT ini digunakan dengan baik terutama untuk kebutuhan keluarga.
Selain itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih belum divaksin agar segera melakukan Vaksinasi di Puskesmas Idanotae, dan dalam kesempatan tersebut juga disampaikan kepada Pemerintah Desa agar dalam membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) TA. 2022 yang akan datang untuk dianggarkan biaya Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 65 Tahun 2021. (Korwil Kep Nias-Martaf)
Komentar