Bupati Kayong Utara Serahkan 4.320 Sertifikat Ke Masyarakat

Daerah, NEWS93 views

KSI KALIMANTAN BARAT –  Bupati Kayong Utara, Citra Duani membagikan  4.320 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat yang terdiri dari 3 kecamatan dan 10 desa diwilayah Kalimantan Barat.

” Sertifikat ini sangat penting, karena ini merupakan bukti hak kepemilikan yang sudah sah dimata hukum sehingga tidak bisa diganggu gugat seperti yang selama ini terjadi sengketa tanah,” kata Bupati Citra Duani, dalam pidatonya, Selasa (5/1/21).

Bupati Duani menjelaskan sertifikat merupakan bukti hak kepemilikan yang sudah sah dimata hukum. Oleh sebab itu, bila mana terjadi keributan dengan keluarga dan saudara hal ini salah satunya disebabkan tidak memiliki sertifikat, sehingga kita tidak memiliki bukti yang kuat atas hak kepemilikan tanah tersebut.

Bupati Citra Duani hadiri acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kayong Utara yang digelar di Aula Istana Rakyat/Pendopo Bupati Kayong Utara, Selasa (5/1/21).

“Dengan adanya sertifikat, maka status tanah kita sudah jelas jadi hak milik, dan sertifikat tersebut bisa digunakan untuk agunan pinjaman kredit ke pihak perbankan serta bisa digunakan sebagai bukti atau laporan harta kekayaan bagi para pejabat,” paparnya.

Penyerahan sertifikat di Kayong Utara pada tahun ini sebanyak 4.230 sertifkat yang terdiri dari 3 kecaman dan 10 desa.

“Untuk tahun ini, Kayong Utara menyerahkan 4.230 sertifikat yang terdiri dari 3 Kecamatan dan 10 Desa, diantaranya Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir dan Pulau Maya. Dan untuk di Kecamatan Kepulauan Karimata sendiri belum bisa diproses karena memang mengingat disana masuk dalam kawasan Cagar Alam Laut (CAL) sehingga perlu proses yang panjang, namun Pemerintah Daerah akan terus berupaya agar tanah di Kecamatan Kepulauan Karimata juga bisa disertipikatkan karena program ini akan terus berlanjut setiap tahunnya,” ujar Bupati Citra.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, Venita menambahkan bahwa 4.230 sertifikat yang diserahkan terdiri dari dua program strategis yang memang sudah direkomendasikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu 1.500 untuk program redistribusi tanah yang diperuntukan untuk para petani dan selanjutnya untuk perumahan yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 2.730 sertifikat.

Venita berharap seluruh masyarakat Kayong Utara memiliki sertifikat sehingga tidak terjadi sengketa atas kepemilikan tanah.

“Melalui program ini, saya berharap kedepan seluruh tanah di Kayong Utara sudah benar-benar memiliki sertifikat, paling tidak sudah didaftarkan sehingga tidak ada lagi terjadi sengketa atas kepemilikan hak atas tanah tersebut,” tutupnya.

Penulis : Agt

Editor : Yen

Komentar