Bobroknya Pemerintahan Lumajang: Legalkan Tambang Ilegal Tanpa Izin Lingkungan, Ada Apa dengan Dinas Terkait?

Daerah, LUMAJANG, NEWS369 views

Lumajang, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Aroma busuk korupsi dan pembiaran terang-terangan mencuat dari Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Diduga kuat, sejumlah aktivitas pertambangan ilegal terus dibiarkan merajalela tanpa tindakan tegas dari dinas terkait.

Salah satunya adalah praktik brutal CV berinisial MSS, yang setiap hari mengeruk jutaan kubik pasir dari aliran sungai Lumajang tanpa izin lingkungan hidup.

Investigasi langsung dilakukan oleh Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA) usai menerima laporan keresahan warga. Dalam tinjauan lapangan, Ketua Umum PWO DWIPA, Feri, yang akrab disapa Bung Fer, menyatakan dengan tegas:

“CV MSS secara terang-terangan merusak lingkungan, beroperasi tanpa AMDAL, dan tak mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup. Ini bukan lagi kelalaian, ini indikasi kuat praktik kolusi antar pengusaha dan pejabat pemerintah!”

Feri mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan segera dan menyurati Dinas ESDM Jawa Timur guna mencabut WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang telah diberikan kepada CV MSS.

Tak kalah keras, Sekjen PWO DWIPA, Jhon, mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum di balik pembiaran tambang ilegal tersebut.

“Kalau ESDM Jawa Timur tetap bungkam dan tak mencabut izin CV MSS, maka kami patut menduga keras bahwa ada ‘upeti haram’ yang mengalir dari pengusaha tambang ke meja pejabat! Jangan tutupi kejahatan dengan seragam dan jabatan!”

Lebih dari sekadar pencurian kekayaan alam, praktik tambang ilegal ini telah mengancam keselamatan warga sekitar, mengikis bantaran sungai, memicu potensi longsor dan bencana ekologis yang bisa menelan korban jiwa sewaktu-waktu.

Ke Mana Hati Nurani Pemerintah Daerah?

Pertanyaan besar kini tertuju pada Bupati Lumajang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas ESDM Jawa Timur: Mengapa tambang ilegal seperti ini bisa berjalan lancar di bawah hidung kalian? Siapa yang kalian lindungi — rakyat atau pengusaha tamak?

Pelanggaran ini jelas menabrak hukum. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain pidana, sanksi administratif serta penyitaan keuntungan hasil kejahatan tambang juga menanti.

Namun, penegakan hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Para penambang kecil sering diburu habis-habisan, sementara korporasi tambang seperti CV MSS justru dilindungi dan dipelihara.

PWO DWIPA Siap Laporkan ke KPK dan Mabes Polri

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari ESDM dan Pemkab Lumajang, PWO DWIPA menyatakan akan melaporkan kasus ini langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri.

“Kami tidak akan diam! Ini bukan hanya soal pasir, tapi soal marwah hukum, moralitas pejabat publik, dan nyawa rakyat. Jika negara tidak hadir, maka rakyat dan pers yang akan bergerak!” tegas Bung Fer menutup wawancara.

Komentar