Enam Tahun Mengendap, Dugaan Korupsi Rp36,7 Miliar Jalan Wokam Jadi Ujian Nyali Kejati Maluku

Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam di Kabupaten Kepulauan Aru itu sedianya menjadi simbol konektivitas wilayah kepulauan. Anggaran yang digelontorkan pada 2018 mencapai Rp36,7 miliar. Namun yang tersisa hari ini bukan kebanggaan infrastruktur, melainkan dugaan korupsi dan perkara yang berjalan terseok-seok.

Sudah lima hingga enam tahun kasus ini seperti berputar di lorong sunyi. Kejaksaan Tinggi Maluku menyebutnya masih dalam tahap penyidikan. Tapi bagi publik, istilah itu terasa semakin hampa jika tak disertai kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana prosesnya melangkah.

Ketua Umum Forum Penyambung Lidah Rakyat Maluku, Roni Somar, menilai lambannya penanganan perkara ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat. Ia mendesak Kejati Maluku segera membuka secara terang perkembangan penyidikan.

“Jangan main-main dengan kasus ini. Sudah terlalu lama publik menunggu. Jangan sampai ada kesan dibiarkan atau dipelihara,” kata Roni.

Dalam perkara ini, beredar informasi adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp11,3 miliar. Jumlah itu bukan angka kecil bagi daerah kepulauan seperti Aru, yang masih bergulat dengan keterbatasan akses dan fasilitas dasar.

Jika benar terjadi penyimpangan, maka yang terampas bukan sekadar uang negara, melainkan kesempatan masyarakat untuk menikmati pembangunan yang layak.

Nama Bupati Kepulauan Aru aktif, Timotius Kaidel, disebut-sebut dalam pusaran dugaan tersebut. Hingga kini belum ada penetapan tersangka yang diumumkan ke publik. Kejati Maluku belum membeberkan secara detail siapa saja yang telah diperiksa dan apa hasil konkret dari penyidikan yang berjalan bertahun-tahun itu.

Bagi Roni, situasi ini tidak bisa terus dibiarkan menggantung.

Ia memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Maluku dalam waktu dekat. Tekanan itu, katanya, akan dilanjutkan ke Jakarta-ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi-jika tak ada perkembangan signifikan.

“Jangan ada intervensi. Jangan ada kongkalikong. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan,” ujarnya.

Kasus Jalan Lingkar Wokam kini menjelma menjadi lebih dari sekadar perkara dugaan korupsi proyek daerah. Ia menjadi cermin: apakah penegakan hukum di Maluku berani menyentuh siapa pun yang diduga terlibat, atau justru berhenti di batas-batas yang tak kasatmata.

Waktu terus berjalan. Anggaran sudah lama cair. Jalan mungkin telah dibangun. Namun pertanyaan publik masih terbentang: ke mana aliran uang itu sebenarnya bermuara?

Jika hukum terus bergerak lambat, maka yang paling cepat tumbuh adalah kecurigaan. Dan di situlah integritas aparat penegak hukum dipertaruhkan.

Komentar