AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.com. Kasus pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) bernilai ratusan miliar rupiah yang digelontorkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada pengusaha besar, Agustinus Theodorus (AT), kini menjadi sorotan tajam dan masuk dalam bidikan penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Agustinus Theodorus, atau akrab disapa AT, dikenal sebagai kontraktor raksasa di Bumi Duan Lolat. Namun, di balik proyek-proyek bernilai fantastis yang dikerjakannya, tersimpan dugaan praktik inprosedural yang merugikan keuangan daerah secara masif.
-Proyek Tanpa Lelang, Nilai Mencapai Puluhan Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah proyek strategis yang dikerjakan AT diduga tidak pernah melalui mekanisme pelelangan terbuka, melainkan hanya melalui penunjukan langsung. Bahkan, nilai kontrak pun diduga ditentukan sendiri oleh pihak pengusaha.
Salah satu proyek yang mencuat adalah Penimbunan Lokasi Pasar Omele-Saumlaki senilai fantastis Rp72,68 miliar. Selain itu, ada pekerjaan Cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,1 miliar, Peningkatan Jalan Terminal Pasar Omele Rp4,6 miliar, hingga Pembangunan Pasar Sayur senilai Rp1,3 miliar.
Masalah ini sebenarnya sudah lama mengemuka. Pada tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah turun tangan. BPK mencatat total utang pihak ketiga KKT berkisar Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar, yang menjadi penyebab defisit APBD mencapai Rp300 miliar.
-Dibayar Meski Tak Ada Kontrak, Mark Up Kerugian Inmaterial
Meski dinilai melanggar aturan karena tidak didukung dokumen kontrak dan proses tender yang sah, pembayaran tetap dilakukan. Hal ini terjadi pada tahun 2023 di era Penjabat Bupati Alwiyah Fadlun Alaydrus, dengan alasan mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Ironisnya, nilai yang dibayar diduga telah dimark-up, termasuk memasukkan klaim kerugian inmaterial yang diajukan AT. Padahal, BPK dan KPK sebelumnya menegaskan bahwa pembayaran hanya boleh dilakukan jika prosedur hukum terpenuhi.
“Sebenarnya utang ini sudah ada sejak 2013. Pekerjaan dikerjakan tapi tidak pernah dianggarkan dalam APBD,” ungkap salah satu anggota DPRD KKT kepada media.
Hingga kini, tercatat proyek penimbunan pasar senilai Rp72 miliar baru dibayar Rp20 miliar, sementara proyek bandara dan jalan lainnya sudah dilunasi. Uang rakyat pun terkuras habis demi membayar proyek yang sejak awal diduga ilegal.
-Kejati Maluku: “Tunggu Tanggal Main”
Kabar terbaru menyebutkan, Kejaksaan Tinggi Maluku mulai membuka kembali berkas kasus lama ini. Sumber di lingkungan Kejati membenarkan bahwa kasus UP3 AT kini sedang ditelusuri secara serius.
“Itu kasus lama. Dalam bidikan kami. Tunggu tanggal mainnya,” ujar sumber tersebut singkat namun tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi resmi.
-Gilang Kelyombar: Bupati Harus Bertanggung Jawab
Aktivis Tanimbar, Gilang Kelyombar, menyoroti keterlibatan Bupati KKT saat ini, Ricky Jauwerissa, yang tak lain adalah keponakan dari Agustinus Theodorus. Gilang menuntut pertanggungjawaban terkait pencairan anggaran yang diduga tidak prosedural.
“Di tengah ekonomi masyarakat yang carut-marut, Bupati bisa-bisanya menghabiskan anggaran hingga Rp15 miliar untuk membayar utang pamannya sendiri. Fatalnya, uang Rp5 miliar dikeluarkan tanpa dibahas DPRD dan tidak ada dalam APBD induk. Ini jelas penyalahgunaan wewenang!” seru Gilang.
Lebih jauh, Gilang menyoroti dugaan ketidakadilan hukum. AT dan kroni-kroninya diduga tak tersentuh, meski terlibat kasus lain seperti kerusakan lingkungan dan penebangan mangrove di sekitar Pasar Omele yang sudah diperintahkan untuk diproses hukum.
“Seakan-akan hukum di negara ini tidak berlaku untuk mereka. Mereka bebas berkeliaran dan berfoya-foya di atas penderitaan rakyat. Padahal bukti pelanggarannya jelas,” tegasnya.
-Minta APH Jangan Tebang Pilih
Gilang meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Tidak hanya menangkap dan memeriksa AT, tapi juga Bupati Ricky Jauwerissa, beserta seluruh oknum pejabat, anggota DPRD, hingga aparat yang diduga bersekongkol.
“Jangan tebang pilih. Kasus mark up mesin listrik di Tanimbar Utara yang melibatkan oknum dinas dan jaksa pun harus disidik. Jangan biarkan kasus itu mati suri,” pungkasnya.
Pihak Agus Tidorus yang dikonfirmasi media KSI Via Telepon Selulernya sampai saat ini tidak merespon
(KG)








Komentar