Jelaskan Status Izin Tambang, Irawadi: PT GMI Sudah Punya IUP Marmer dan Batu Gamping.

Uncategorized110 views

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Fraksi NasDem, Irawadi, menyoroti mekanisme perizinan pertambangan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Menurutnya, persoalan yang muncul selama ini terkait aktivitas PT Gunung Makmur Indah (GMI) murni disebabkan oleh kesalahpahaman teknis mengenai klasifikasi komoditas tambang.

Hal tersebut disampaikan kepada wartawan di Ruangan Komisi II Balai Rakyat, Karang Panjang Ambon, Kamis (2/4/2026)

Irawadi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan, kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada di tangan Gubernur Maluku.

“Perusahaan ini awalnya memiliki IUP untuk pengelolaan marmer yang diterbitkan tahun 2020. Izin ini berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang maksimal dua kali, sehingga total masa berlaku bisa mencapai 15 tahun. Pada tahun 2025 ini, mereka juga sudah melakukan perpanjangan,” jelas Irawadi.

Dua Material, Dua Izin Berbeda

Dalam proses penambangan marmer, ditemukan juga endapan batu gamping. Karena rencananya material tersebut akan dimanfaatkan dan bahkan diangkut keluar daerah, maka status hukumnya harus jelas.

“Di sinilah letak persoalannya. Meskipun berada di satu lokasi yang sama, jenis materialnya berbeda. Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), marmer dan batu gamping memiliki kode yang berbeda. Jadi tidak bisa menggunakan satu izin untuk dua jenis komoditas yang berbeda,” terangnya.

Oleh karena itu, perusahaan wajib mengajukan izin terpisah untuk batu gamping. Menurut keterangan yang diterima dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Dinas ESDM, proses perizinan tersebut kini sudah rampung.

“Setelah kami klarifikasi, izin untuk batu gamping sebenarnya sudah keluar dan sudah di-launching. Jadi isu yang berkembang bahwa mereka beroperasi tanpa izin itu sudah kelar dan jelas. Memang tadinya ada kekeliruan anggapan bahwa satu izin bisa dipakai untuk dua material, tapi sekarang sudah diperbaiki dan legalitasnya lengkap,” ungkapnya.

Hanya Batuan Bukan Logam

Lebih lanjut, Irawadi menegaskan bahwa batu gamping yang akan diekspor atau dikirim ke luar daerah (salah satunya direncanakan ke Halmahera) murni berfungsi sebagai material konstruksi.

“Dari hasil pengecekan Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM, dipastikan tidak ada kandungan mineral lain di dalamnya. Tidak ada nikel, emas, tembaga, atau fosfat. Ini murni termasuk kategori galian C non-logam, fungsinya sama seperti batu kapur untuk pengerasan jalan, timbunan, atau material bangunan biasa,” pungkasnya.

(M.N)

Komentar