Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Nada suara Bupati Fakfak Samaun Dahlan terdengar tegas saat memimpin rapat evaluasi pelaporan Program Strategis Nasional (PROSN) 2025. Di hadapan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ia menyampaikan peringatan keras: tidak ada lagi ruang untuk kelalaian administrasi yang dapat menyeret pemerintah daerah pada sanksi serius.
Rapat yang digelar di Winder Tuare Fakfak, Jumat (13/03), memperlihatkan kenyataan yang membuat pimpinan daerah geram. Progres pelaporan kegiatan PROSN 2025 oleh sejumlah OPD dinilai masih jauh dari kata maksimal, bahkan sebagian belum menginput laporan sama sekali ke dalam portal sistem PROSN.
Padahal, tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah pusat hanya tinggal menghitung hari.
Batas akhir penginputan laporan tersebut jatuh pada 31 Maret 2026. Jika sampai tanggal tersebut laporan belum lengkap, maka pemerintah daerah berpotensi dianggap gagal menjalankan kewajiban pelaporan program strategis nasional. Konsekuensinya tidak ringan—bahkan bisa berujung pada sanksi administratif terhadap kepala daerah.
Dalam forum evaluasi itu, Samaun Dahlan menilai masih terdapat ketidaksinkronan kerja di sejumlah OPD. Ia menggambarkannya dengan analogi yang tajam.
“Kalau saya lihat ini belum siap semua. Kepala jalan lain, tengah jalan lain, ekor jalan lain. Artinya koordinasi tidak berjalan baik,” kata Samaun di hadapan para kepala dinas, sekretaris, dan pejabat teknis.
Bupati menegaskan bahwa laporan yang diminta bukan pekerjaan baru. Seluruh kegiatan tersebut telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, sehingga bukti pendukung seharusnya sudah tersedia di setiap bidang.
Dokumen yang dimaksud antara lain surat keputusan, laporan kegiatan, dokumentasi foto, hingga bukti administratif lain yang menunjukkan bahwa program strategis nasional benar-benar dilaksanakan di Kabupaten Fakfak.
“Ini kegiatan yang sudah kita kerjakan di tahun 2025. Kita hanya butuh bukti-bukti pendukungnya : SK, dokumentasi, laporan kegiatan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak siap,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian laporan, Bupati meminta para pimpinan OPD segera mendelegasikan tugas teknis kepada sekretaris dinas, kepala bidang, serta tim program di masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, manajemen kerja harus diperbaiki agar laporan dapat dirampungkan secara kolektif.
Ia memberikan batas waktu internal yang lebih cepat: seluruh dokumen harus sudah terkumpul paling lambat Selasa pekan depan, dan laporan final harus selesai sebelum 27 Maret 2026, beberapa hari sebelum tenggat nasional.
“Serahkan tugas teknis ini ke sekretaris, ke kepala bidang, ke tim program. Semua harus bergerak. Jangan sampai kita terlambat hanya karena koordinasi yang tidak berjalan,” kata Samaun.
Dalam pernyataan yang memancing tawa ruangan namun sarat pesan tegas, Bupati juga mengingatkan konsekuensi jika pemerintah daerah sampai terkena sanksi.
“Kalau saya sampai diberhentikan tiga bulan karena ini, nanti saya kembali bekerja, saya evaluasi semua,” ujarnya sambil tersenyum, disambut tawa para peserta rapat.
Meski disampaikan dengan nada ringan di akhir kalimat, pesan yang ingin disampaikan sangat jelas: tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang berpotensi merugikan daerah.
Evaluasi tersebut sekaligus menjadi alarm bagi seluruh OPD agar segera bergerak cepat. Pelaporan PROSN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan program prioritas nasional.
Kini, waktu yang tersisa kurang dari tiga pekan. Bagi OPD di Kabupaten Fakfak, ultimatum sudah diberikan—dan seluruh mata kini tertuju pada seberapa cepat laporan itu bisa diselesaikan sebelum tenggat berakhir.








Komentar