Waturu, Kabarsulsel-Indonesia.com | Aroma pembiaran terhadap disiplin aparatur negara kembali menyeruak dari wilayah pinggiran Republik. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Puskesmas Waturu di Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Sejumlah warga mengungkapkan dugaan adanya oknum tenaga kesehatan (nakes) yang kerap mangkir pada jam kerja, namun tetap menikmati hak finansial sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Keluhan itu bukan bisik-bisik kosong. Beberapa tokoh masyarakat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut praktik indisipliner tersebut sudah berlangsung lama.
“Ada pegawai yang masuk sesuka hati. Kadang datang, kadang tidak. Seolah lupa bahwa mereka digaji negara untuk melayani masyarakat,” ujar salah satu sumber.
Di daerah terpencil seperti Waturu, kehadiran tenaga kesehatan bukan sekadar rutinitas administratif. Ia adalah denyut nadi pelayanan publik. Ketika satu atau dua petugas memilih tinggal di rumah alih-alih bertugas, dampaknya bukan sekadar absensi kosong—melainkan potensi terabaikannya hak kesehatan warga.
Ironisnya, menurut sumber yang sama, situasi itu diperparah oleh melemahnya otoritas kepemimpinan internal. Kepala puskesmas disebut tengah memasuki masa purna bakti, sehingga pengawasan dinilai tidak lagi efektif.
“Sudah mau pensiun, jadi ada pegawai yang tidak hiraukan lagi arahan beliau. Mereka atur jadwal sendiri,” katanya.
Jika benar demikian, yang terjadi bukan sekadar pelanggaran etika kerja, melainkan potensi pelanggaran hukum disiplin ASN.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (sebagai pembaruan dari UU ASN sebelumnya), setiap ASN wajib menaati ketentuan jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga integritas dan profesionalisme.
Lebih tegas lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah secara kumulatif dapat berujung pada sanksi berat—mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 3 PP 94/2021 secara eksplisit menyebutkan kewajiban ASN untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.” Pelanggaran terhadap ketentuan ini, apalagi bila dilakukan berulang, bukan hanya mencederai sumpah jabatan, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah daerah. Evaluasi menyeluruh dan audit kedisiplinan menjadi keniscayaan. Jika dugaan tersebut terbukti, sanksi tegas bukan sekadar opsi—melainkan keharusan untuk memulihkan marwah pelayanan publik.
Namun asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung. Pihak manajemen puskesmas dan pemerintah daerah seyogianya diberi ruang untuk memberikan klarifikasi resmi atas tudingan ini. Transparansi menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih dalam.
Di daerah kepulauan yang akses kesehatannya terbatas, satu tenaga medis yang absen bisa berarti satu nyawa yang terabaikan. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian. Disiplin bukan sekadar kewajiban administratif—ia adalah janji pelayanan kepada rakyat.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah: membiarkan isu ini menguap bersama angin laut Tanimbar, atau menegakkan aturan dengan ketegasan yang tak pandang bulu.








Komentar