Pukat Harimau Mengamuk di Laut Fakfak: Nelayan Tuna Lokal Tersingkir, Negara Di Mana?

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Laut yang selama ini menjadi nadi kehidupan nelayan tuna di Fakfak kini berubah menjadi arena pertarungan tak seimbang. Di satu sisi, nelayan kecil dengan perahu sederhana dan kail tradisional. Di sisi lain, kapal pengangkut tuna berukuran GT. 29 yang diduga menggunakan pukat harimau—alat tangkap yang dikenal rakus dan merusak.

Keluhan itu bukan isapan jempol. Para nelayan mengaku, setiap kali kapal pengangkut tersebut berlabuh di titik-titik pancing mereka, ikan tuna yang semula bergerombol tiba-tiba menghilang. Umpan tak lagi disentuh. Laut seolah mati.

Onco, nelayan tuna asal pesisir Laembo, menuturkan perubahan drastis itu sudah terjadi sejak 2011.

“Dulu, semalam melaut sudah cukup. Box kami penuh. Sekarang, dua sampai tiga hari baru bisa pulang. Itu pun hasilnya belum tentu menutup biaya BBM dan logistik,” ujarnya getir.

Yang membuat nelayan kian gusar, kapal-kapal itu disebut bukan hanya mengoperasikan pukat harimau—alat tangkap yang secara luas dipersoalkan karena menyapu bersih ikan kecil hingga besar—tetapi juga membawa puluhan longboat kecil.

Para pemancing dari kapal induk itu mengepung perairan sekitar. Dalam sehari, mereka bisa mengangkut ratusan ekor tuna berukuran di atas 15 kilogram.

Lebih jauh lagi, beredar tudingan penggunaan zat perangsang ikan untuk mengumpulkan tuna di sekitar kapal. Praktik ini, jika benar terjadi, bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi ancaman serius bagi ekosistem dan keberlanjutan stok ikan.

Laut Fakfak bukan perairan kosong. Ia adalah ruang hidup ribuan warga. Ketika satu kapal bisa mengangkut ratusan ekor tuna dalam sehari, pertanyaannya sederhana: berapa yang tersisa untuk nelayan kecil esok hari?

Ironisnya, praktik yang diduga merusak ini disebut berlangsung bertahun-tahun. Nelayan berharap pemerintah daerah, aparat Polairud, dan Pos TNI AL tak lagi menutup mata. Pengawasan laut tak boleh hanya menjadi seremoni. Jika benar terjadi penggunaan alat tangkap terlarang dan bahan kimia, maka ini bukan sekadar konflik ekonomi—ini soal penegakan hukum dan keberpihakan negara.

Di atas kertas, perlindungan nelayan kecil adalah mandat konstitusi. Namun di laut Fakfak, hukum seolah tumpul ke kapal besar dan tajam ke perahu kecil.

Pertanyaan yang menggantung kini bukan lagi apakah nelayan Fakfak mampu bertahan. Melainkan: apakah negara hadir sebelum laut mereka benar-benar habis?

Komentar