Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sekitar 30 mil dari bibir pantai Fakfak, sebuah kapal penangkap ikan kembali dilaporkan beroperasi dengan metode yang diduga menggunakan pukat harimau. Namun kali ini, persoalannya tak lagi sekadar soal alat tangkap yang merusak.
Informasi dari nelayan lokal memunculkan lapisan baru yang lebih mengkhawatirkan: kapal tersebut disebut-sebut “mengantongi izin dari pusat”. Ada pula yang menyebut izinnya berasal dari Dobo.
Dobo—yang merupakan bagian dari wilayah administratif Dobo—berjarak ratusan mil laut dari Fakfak. Pertanyaannya, izin apa yang dimaksud? Izin penangkapan di wilayah mana? Dan apakah izin tersebut secara hukum membolehkan penggunaan alat tangkap yang dilarang?
Jika benar kapal itu berlindung di balik klaim “izin pusat” atau “izin dari Dobo”, maka publik berhak tahu: apakah izin tersebut sah, sesuai zona tangkap, sesuai jenis alat tangkap, dan terdaftar dalam sistem resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan? Ataukah izin itu hanya tameng untuk membungkam protes nelayan kecil?
Izin Bukan Cek Kosong untuk Merusak
Dalam rezim hukum perikanan Indonesia, izin penangkapan ikan (SIPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) memiliki batasan tegas: jenis kapal, ukuran, wilayah penangkapan (WPP), serta alat tangkap yang digunakan. Izin tidak pernah menjadi pembenar untuk memakai alat tangkap yang merusak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 secara eksplisit melarang penggunaan alat tangkap yang merusak dan/atau mengganggu keberlanjutan sumber daya ikan. Pasal 85 mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar bagi pelaku yang menggunakan alat tangkap terlarang.
Jika kapal tersebut menggunakan pukat harimau, maka sekalipun memiliki izin usaha, penggunaan alat tangkap itu tetap berpotensi masuk ranah pidana. Lebih jauh, Pasal 93 UU Perikanan menyebutkan bahwa penangkapan ikan tanpa izin yang sah atau tidak sesuai peruntukan dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp20 miliar.
Dengan kata lain, izin tidak boleh menjadi selimut bagi praktik yang bertentangan dengan hukum.
Kecurigaan Perampokan di Laut
Nelayan Fakfak menyebut kapal tersebut bukan hanya menyasar tuna, tetapi menyapu seluruh jenis ikan. Ikan-ikan kecil di bawah 15 kilogram yang tak bernilai jual dibuang kembali ke laut dalam keadaan mati. Ini bukan sekadar eksploitasi; ini pemborosan sumber daya yang merusak struktur populasi ikan dan mengganggu rantai ekosistem.
Jika kapal tersebut benar beroperasi di luar wilayah izinnya, atau menggunakan alat tangkap yang tidak tercantum dalam dokumen resmi, maka praktik ini dapat dikategorikan sebagai illegal fishing—penangkapan ikan secara ilegal. Dalam perspektif masyarakat pesisir, istilahnya lebih lugas: perampokan laut.
Kecurigaan makin menguat ketika muncul klaim izin yang berbeda-beda: dari pusat dan dari Dobo. Ketidakkonsistenan informasi ini justru mempertebal dugaan adanya penyalahgunaan dokumen atau bahkan praktik perizinan yang tidak transparan.
Aparat Tak Boleh Hanya Menonton
Kini sorotan mengarah pada Dinas Perikanan Fakfak, Polairud Fakfak, serta TNI Angkatan Laut. Jika kapal tersebut telah lama beroperasi dan isu izinnya sudah beredar di kalangan nelayan, sulit diterima akal sehat bila aparat sama sekali tidak mengetahui.
Pengawasan perairan bukan sekadar rutinitas patroli. Ia menuntut verifikasi dokumen di lapangan: pemeriksaan SIPI, pengecekan kesesuaian alat tangkap, pencocokan wilayah operasi dengan zona yang diizinkan. Jika ditemukan pelanggaran, kapal harus ditahan dan diproses hukum—bukan sekadar diperingatkan.
Publik berhak menuntut transparansi: siapa pemilik kapal? Izin apa yang dikantongi? Diterbitkan oleh instansi mana? Untuk wilayah mana? Dan apakah alat tangkap yang digunakan sesuai dengan dokumen tersebut?
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini bukan lagi soal satu kapal. Ini menyangkut integritas sistem pengawasan sumber daya laut. Jika benar ada kapal yang berlindung di balik klaim izin untuk menyapu bersih perairan Fakfak, maka negara sedang diuji.
Nelayan kecil tak memiliki jaringan kuasa atau akses ke meja perizinan. Mereka hanya memiliki laut dan alat tangkap sederhana. Ketika lautnya diambil secara masif oleh kapal besar yang mengklaim legalitas, sementara pengawasan tampak tumpul, rasa keadilan pun terkikis.
Jika aparat tidak segera bertindak tegas dan membuka fakta secara terang, kecurigaan publik akan berkembang liar: bahwa yang terjadi bukan sekadar pelanggaran, melainkan perampokan terstruktur yang dibiarkan.
Laut Fakfak adalah wilayah kedaulatan, bukan zona abu-abu tempat izin bisa dipelintir sesuka hati. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Jika tidak, yang tenggelam bukan hanya ikan-ikan kecil—melainkan wibawa negara itu sendiri.








Komentar