Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Fakfak melakukan konfirmasi dan validasi data sektoral perkebunan sebagai bagian dari upaya menjaga mutu publikasi Fakfak Dalam Angka 2026.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan data yang disajikan benar-benar akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai rujukan resmi pembangunan daerah.
Konfirmasi dilakukan untuk mencocokkan data lapangan dengan data administrasi yang dimiliki oleh Dinas Perkebunan, sementara proses validasi diarahkan untuk menilai kelengkapan, kewajaran, serta keselarasan antarindikator statistik.
Dengan mekanisme tersebut, data tidak sekadar menjadi deretan angka, tetapi mencerminkan kondisi riil subsektor perkebunan Fakfak.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, ST, MT, mengatakan bahwa data sektoral perkebunan telah diserahkan untuk dipublikasikan. Namun, menurut dia, kualitas data tetap menjadi perhatian utama.
“Data dalam Fakfak Dalam Angka 2026 harus informatif sekaligus berkualitas tinggi, karena menjadi dasar perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Widhi menekankan, sektor perkebunan memiliki peran strategis dalam perekonomian Kabupaten Fakfak. Data yang dihasilkan mencerminkan dinamika produksi, luas tanam, mutu hasil, hingga perkembangan usaha perkebunan yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan pekebun.

Karena itu, data tersebut disusun melalui proses pendataan lapangan, verifikasi, dan evaluasi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing komoditas.
Sinergi antara Dinas Perkebunan dan BPS Fakfak menjadi kunci dalam menjamin akurasi dan keterbandingan data. BPS berperan dalam pembinaan statistik sektoral serta penyajian data secara metodologis dan terstandar, sementara Dinas Perkebunan memastikan substansi data benar-benar mencerminkan kondisi aktual di lapangan.
Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan publikasi yang tidak hanya valid dan kredibel, tetapi juga mudah dipahami oleh masyarakat, pelaku usaha, dan pengambil kebijakan.
Statistisi BPS Fakfak, Jaya Sinaga, S.ST, menjelaskan bahwa proses konfirmasi dilakukan secara langsung melalui diskusi dan klarifikasi dengan OPD teknis. Menurutnya, kehadiran langsung memungkinkan evaluasi data yang lebih mendalam dibandingkan penyampaian data tanpa penjelasan lanjutan.
“Dalam subsektor perkebunan terdapat istilah teknis seperti pala kulit, pala ketok, dan fuli pala. Tanpa pemahaman konteks, angka-angka tersebut bisa disalahartikan,” kata Jaya.
Ia menambahkan, statistik saat ini dipandang sebagai data riil yang bersumber dari instansi teknis, terutama pada sektor ekonomi. Oleh karena itu, penyajiannya harus benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, statistik dibagi menjadi statistik dasar, sektoral, dan khusus. BPS bertanggung jawab atas statistik dasar, sementara statistik sektoral menjadi kewenangan OPD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pembagian peran tersebut dinilai tepat karena OPD teknis memiliki pemahaman mendalam terhadap karakteristik dan proses data yang dihasilkan. Tanpa keterlibatan instansi teknis, kualitas data dikhawatirkan tidak optimal dan berpotensi menimbulkan keraguan publik.
Widhi menegaskan, penyajian data sektoral perkebunan dalam publikasi resmi seperti Fakfak Dalam Angka 2026 merupakan wujud transparansi pemerintah daerah.
“Data yang berkualitas akan meningkatkan kepercayaan publik dan menjadi fondasi bagi pembangunan perkebunan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui data yang valid dan terukur, sektor perkebunan diharapkan terus berperan sebagai penggerak ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekebun di Kabupaten Fakfak.








Komentar