Pemerintah Kota Serang Serahkan LKPJ ke BPK Banten

 

KSI Serang – Pemerintah Kota Serang menyerahkan Laporan Keuangan Pertanggung Jawab ( LKPJ) Ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Pada Hari Selasa( 23/03/2021) Di Kantor BPK Perwakilan Banten.

Pemerintah Kota Serang menyampaikan bahwa sudah menyelesaikan dan menyerahkan LKPJ Tahun 2020 ke BPK Perwakilan Provinsi Banten.

“Alhamdulillah Sudah menyerahkan LKPJ ke BPK”. Ujar Syafruddin Selaku Walikota Serang.

Selanjutnya, ia pun menyatakan bahwa LKPJ Pemerintah Kota Serang diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh BPK

“Sebelum waktu 2 bulan yang ditentukan BPK seluruh OPD Pemerintah Kota Serang sudah menyerahkan LKPJ ke BPK”. Lanjutnya.

Arman Syifa, Ketua BPK Perwakilan Provinsi Banten mengatakan bahwa Pemerintah Kota Serang merupakan daerah terakhir yang menyerahkan LKPJ tahun 2020 ke BPK.

“Laporan Keuangan tahun 2020 yang terakhir menyerahkan adalah Pemerintah Kota Serang sedangkan yang lain sudah kami terima dua minggu lalu.” Pungkasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa menurut undang undang, Pemerintah Kota Serang tidak melanggar apapun terkait penyerahan LKPJ tahun 2020 ini.

“Menurut UU penyerahan LKPJ ini sampai tanggal 31 maret 2020  bahkan masih banyak watu untuk penyerahan.” Jelasnya.

Kemudian, ia juga berharap penyerahan LKPJ tiap daerah jadi semakin cepat agar kualitas penggunaan keuangan semakin transparan dan semakin baik.

“Kami berharap setiap tahun  ada percepatan penyerahan keuangan, semakin cepat penyerahan LKPJ ini semakin cepat dalam transparansi penggunaan keuangan dan kualitas makin baik.” Lanjut Arman.

Arman juga menjelaskan bahwa laporan keuangan daerah terdiri dari 7 unsur yakni Laporan berbasis anggaran keuangan, naraca, ekuitas, eprosional, laporan perubahan, laporan saldo anggaran lebih.

“Laporan keuangan ini terdiri dari 7 unsur yang nantinya akan kami liat dan kami periksa selama 2 bulan kedepan ini.” Tuturnya. (Bsh)

Komentar