Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pemerintah Kabupaten Fakfak mulai mengambil langkah konkret untuk menertibkan pengelolaan retribusi pasar. Senin ini, uji coba pemasangan portal resmi dilakukan di sejumlah titik strategis, yakni Pasar Ikan Tanjung Wagom, Plaza Thumburuni, serta Pasar Dulanpokpok.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya jangka panjang pemerintah daerah dalam mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mencegah kebocoran retribusi.
Kepala Bidang Pasar, Zeth Sampetondok, SE., M.M menjelaskan bahwa pemasangan portal tersebut masih bersifat uji coba. Namun demikian, arah kebijakannya sudah jelas: portal akan digunakan secara permanen ke depan.
“Hari ini kita uji coba. Ini masih tahap awal, tapi pada prinsipnya portal ini akan kita gunakan secara berkelanjutan,” ujar Zeth saat ditemui di sela-sela pelaksanaan uji coba.
Menurut Zeth, langkah ini bukan dilandasi oleh kecurigaan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk antisipasi. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa sistem retribusi berjalan tertib, transparan, dan tidak membuka celah bagi praktik-praktik yang merugikan daerah.
“Bukan berarti kita mencurigai siapa pun. Tapi kita ingin memastikan bahwa tidak ada tindakan yang kemudian merugikan daerah kita sendiri,” katanya.
Dengan adanya portal, alur keluar-masuk kendaraan di area pasar menjadi lebih terkontrol. Pemerintah berharap sistem ini dapat menutup ruang “permainan” dalam pengelolaan retribusi.
“Kalau sudah terkontrol seperti ini, maka tidak ada lagi yang bisa bermain-main dengan retribusi,” tegas Zeth.
Dalam tahap uji coba ini, sistem pembayaran retribusi masih dilakukan secara tunai. Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp2.000, sementara kendaraan roda empat dikenakan Rp3.000 setiap kali masuk area pasar. Zeth menegaskan bahwa tarif tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil evaluasi.
“Saat ini sekali masuk. Tapi ke depan tidak menutup kemungkinan akan kita ubah menjadi per jam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan tarif per jam tengah dikaji karena dinilai lebih adil dan mencerminkan durasi penggunaan fasilitas pasar.
Namun, kebijakan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah masih perlu membahas lebih lanjut terkait interval waktu parkir serta mekanisme teknisnya.
“Soal limit jam dan intervalnya nanti pemerintah yang akan membicarakan secara menyeluruh,” kata Zeth.
Portal retribusi ini direncanakan akan diterapkan di hampir seluruh pasar yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Selain Pasar Ikan Tanjung Wagom, Plaza Thumburuni, dan Pasar Dulanpokpok, pasar-pasar lain juga akan menyusul.
“Semua pasar akan kita arahkan ke sana. Untuk sementara Pasar Serbang belum, tapi kita upayakan ke depan semua pasar menggunakan sistem ini,” ujarnya.
Zeth menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan PAD. Dengan pengelolaan retribusi yang lebih tertib dan transparan, pemerintah berharap pendapatan daerah dapat meningkat dan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Ini semua bagian dari upaya kita meningkatkan PAD,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat Fakfak, khususnya yang bermukim di Kota Pala, untuk memahami dan mendukung kebijakan tersebut.
Menurutnya, pembayaran retribusi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi nyata warga dalam pembangunan daerah.
“Dengan membayar retribusi, masyarakat secara tidak langsung sudah ikut membangun negeri ini,” ucap Zeth.
Di akhir penjelasannya, Zeth berharap tidak muncul polemik atau kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait penerapan portal retribusi ini. Pemerintah daerah, kata dia, terbuka terhadap masukan dan akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi semua pihak.








Komentar