Ketua Gapoktan Sinar tani Abdul Holik.Mempertanyakan Surat Panggilan ke Desa

Uncategorized214 views

Ketapang.Kabar Sulsel Indonesia com. Pada pertemuan yang diadakan di kantor Desa Sungai Jawi, 23/12.25 Kecamatan MHS, Ketapang, Kalimantan Barat, terungkap beberapa fakta mengejutkan yang melibatkan Abdul holik,sebagai orang yang di mintai keterang dan di laksanakan di kantor desa sesuai surat undanggan B/1259/X11/RES.3.1./2025/RESKRIM-III.WAWANCARA KLARFIKASI PEKARA

Sebagai warga yang bertanggung jawab, Sebagai ketua dari kelompok tani/Gapoktan holik merasa hal tersebut merupakan tagung jawab dirinya sebagai ketua kelompok tersebut. Namun, di hadapan para media, ia mengungkapkan adanya kejanggalan terkait surat undangan yang diterimanya. Menurut Abdul Hholik, isi dari surat undangan tersebut seharusnya disampaikan langsung kepadanya secara pribadi, karena menyangkut rahasia negara.

Hholik juga menambahkan bahwa terdapat perubahan kata dalam surat tersebut yang ditulis tangan. Perubahan ini, menurutnya, dilakukan oleh Kepala Desa yang seharusnya lebih memahami berbagai aturan administrasi yang ada. Kata Abdul Hholik Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan prosedur yang diikuti dalam pembuatan dan distribusi surat undangan resmi.

sesuai Peraturan Kapolri tentang Naskah Dinas. Coretan atau perubahan tulisan tangan pada dokumen resmi seperti surat panggilan dapat memengaruhi validitas hukumnya.

Surat panggilan kepolisian adalah dokumen resmi yang memiliki format dan tata cara penulisan baku yang diatur dalam peraturan internal Polri (Perkap). Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan, akuntabilitas, dan kejelasan dokumen tersebut.

Perubahan atau coretan tulisan tangan pada bagian penting surat, terutama yang berkaitan dengan identitas, waktu, tempat, atau substansi perkara, dapat menimbulkan keraguan tentang keaslian dan integritas dokumen tersebut. Dalam proses hukum, keraguan terhadap keabsahan surat panggilan dapat berakibat fatal pada keabsahan keterangan yang diberikan atau tindakan hukum selanjutnya.

Jika ada kesalahan dalam surat panggilan, prosedur yang benar adalah menerbitkan surat panggilan baru yang direvisi dan ditandatangani ulang oleh pejabat yang berwenang, bukan dengan melakukan coretan tulisan tangan pada dokumen asli.

Singkatnya, adanya coretan tulisan tangan pada surat panggilan resmi kepolisian berpotensi menjadikannya tidak sah secara peraturan perundang-undangan.

Rencananya, Abdul Holik akan mendatangi polres ketapang untuk menyapaika terkait surat tersebut.

Surat resmi digunakan untuk urusan dinas/lembaga dengan format baku (kop surat, nomor, stempel, bahasa formal) sesuai pedoman seperti Peraturan MENPAN No. 22 Tahun 2008, sementara surat tidak resmi (pribadi) lebih fleksibel, santai, untuk keluarga/teman, tanpa aturan ketat, menggunakan bahasa sehari-hari. Perbedaan utamanya terletak pada unsur-unsur formal (kop, nomor, stempel) dan gaya bahasa.

(Tim KSI)

Komentar