Buronan Korupsi Proyek Perpustakaan Aru, FA Resmi Di Tahan Penyidik Kejaksaan Aru 

Dobo, Kabarsulsel-Indonesia.com,- Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menegaskan komitmennya dalam menegakan supermasi hukum di wilayah Kepulauan Aru.

“Pada kesempatan ini, kami tegaskan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Aru ” Demikian hal tersebut di sampaikan Kejari Kepulauan Aru Amanda SHOW. MH dalam Pers Rilisnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Aru, Senin, (20/3/2026)

Kejari mengungkapkan Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Bandara Internasional Soekamo-Hatta, telah dilakukan penyerahan saksi atas nama SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR oleh Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. Bahwa sebelum dilakukan penyerahan tersebut, Yang bersangkutan sebelumnya terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kahmantan Barat.

Selanjutnya, yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada sekitar pukul 16.00 WIB di Posko Kejaksaan pada Bandara Internasional Soekarno Hatta, kemudian segera dibawa ke Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ambon.

Dirinya menjelaskan, bahwa saksi SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru sejak ditemukan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya serta dengan mempertimbangkan hasil perneriksaan saksi-saksi, alat bukti dokumen, serta keterangan ahli yang saling berkesesuaian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berkesimpulan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan sah di Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar kurang lebih Rp 9,38 maka. Bahwa tersangka merupakan pengembangan dari dua terpidana pada Kasus pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022. Yang telah diputus oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Ambon dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), diantaranya JOHAN LEKATOMPESSY Akas HANI yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,(seratus juta rumah) subsider Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan WAHAB MANGAR, S.Hi Alas WAHAB dengan pidana penjara selama 7 Tahun serta pidana denda sejumiah Rp.300.000.000,00 (uga ratus juta Dr cohocar

Rp.1.572.919.910,50 (satu milar ima ratus tujuh puluh un juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah dan lima puluh sen).

Berdasarkan hasil audit, telah diemukan Kerugian Keuangan Negara Yang Signifikan, berupa kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan nilai total Rp.1.572.919.910,50. (satu mulidr ma ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus

belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah Ima puluh sen) yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan.

Olehnya terhadap perbuatannya, tersangka SUPARDI ARIFIN ALIAS FAJAR di sangkakan dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi dan Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Pasai 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Amanda, SH. MH menegaskan bahwa pihaknya masih fokus dalam menangani perkara tersebut, dan apabila dalam pengembangannya terdapat bukti-bukti lainnya maka tidak menutup kemungkinan bisa di kembangkan lagi. Ia juga mengatakan penyidik Kejaksaan saat ini tidak pandang bulu dan terus mengawal setiap bentuk tindakan korupsi yang merugikan keuangan Negara dalam proses hukum sampai tuntas.

“Kami tegaskan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan Negara. Tanpa pandang bulu, dan proses hukum akan terus dikawal sampai tuntas”. Tegasnya. (*)

Komentar