Tersangka Pembakaran Puskesmas Letman Diserahkan ke Kejaksaan

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kepolisian Resor Maluku Tenggara resmi menyerahkan tersangka pembakaran Puskesmas Pembantu Ohoi Letman, berinisial R.R. alias Ridwan, kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penyidik pada 30 Juli lalu.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi | Foto KSI

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Maluku Tenggara pukul 16.00 WIT, Kapolres AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., memaparkan kronologi lengkap peristiwa yang menyebabkan kerugian material hingga ratusan juta rupiah.

“Ini adalah tindak pidana yang serius. Pembakaran fasilitas pelayanan publik, apalagi fasilitas kesehatan, adalah bentuk kejahatan yang mengancam kepentingan umum,” tegas Kapolres Rian Suhendi.

Pesta Miras, Ancaman, lalu Api Menyala

Insiden bermula pada 9 April 2025 dini hari. Ridwan dan ayahnya, H.R. alias Hasan, bersama dua rekan mereka, M.R. dan R.M., menggelar pesta minuman keras.

Dalam kondisi mabuk, Ridwan dan Hasan terlibat adu mulut dengan salah satu Badan Saniri Ohoi (BSO) Letman. Tak berhenti di situ, sekira pukul 03.30 WIT, mereka melempari Puskesmas Pembantu Letman dengan botol berisi bahan bakar Pertamax, lalu membakarnya.

Bangunan Puskesmas beserta perlengkapan medis di dalamnya habis dilalap api. Api juga sempat menjilat rumah dinas kepala Puskesmas, namun berhasil dipadamkan warga. Usai kejadian, para pelaku melarikan diri ke arah hutan.

Tak butuh waktu lama, personel Polres Malra yang dipimpin langsung tim Reskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengidentifikasi para pelaku. Ridwan berhasil ditangkap di hutan sekitar Letman pada hari yang sama pukul 12.45 WIT.

Proses Hukum Berlanjut

Setelah pemeriksaan intensif, Polres menetapkan Ridwan sebagai tersangka pada 11 April 2025. Ia dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara ayahnya, Hasan, masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka mencakup sisa botol bahan bakar, barang-barang terbakar, dan dokumentasi olah TKP.

“Kami harap proses peradilan berjalan lancar, dan ini menjadi pelajaran keras bagi siapa pun agar tidak main hakim sendiri apalagi merusak fasilitas umum,” ujar Kasat Reskrim Barry Talabessy.

Kejadian ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap fasilitas publik di kawasan Maluku Tenggara. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum kini tengah merumuskan langkah-langkah preventif dan pendekatan sosial untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Komentar